Legalitas bright PLN Batam dalam Membangun Objek Vital Nasional

Oleh : Herry Barus | Selasa, 18 Januari 2022 - 16:13 WIB

bright PLN Batam
bright PLN Batam

INDUSTRY.co.id - Batam- bright PLN Batam terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, salah satunya saat ini PLN Batam sedang mempercepat pembangunan jaringan SUTT 150 kilo volt (KV) Batu Besar - Nongsa.

“Jalur ini merupakan bagian dari proyek agar jaringan listrik dapat mengelilingi Pulau Batam atau looping. Jalurnya sangat krusial dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Batam dan sekitarnya,” terang Hamidi Hamid Corporate Secretary bright PLN Batam pada Selasa (18/01/2022).

Hamidi menambahkan jaringan transmisi tersebut akan didukung oleh gardu induk (GI) Batu Besar dan GI Nongsa yang sudah lebih dahulu tersedia dan siap beroperasi. Dengan tersedianya jaringan listrik yang andal, bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik, tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis.

“Kita semua menyadari bahwa kehadiran listrik tentunya akan mendorong produktivitas, meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” tutup Hamidi.

Namun usaha bright PLN Batam dalam mewujudkan pembangunan objek vital nasional ini dihadapkan dengan kendala yang cukup berat, yaitu penolakan dari segelintir masyarakat yang merasa jaringan SUTT itu dibangun di area perumahan mereka. Dengan alasan tersebut mereka juga telah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan ini di Pengadilan Negeri Batam. Melalui putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan bahwa menolak  gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,-.

Kemudian Para Penggugat melanjutkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor Putusan Banding 135/PDT/2021/PT PBR.

Menanggapi gugatan dari masyarakat tersebut, Hamidi Hamid mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena kita Indonesia adalah Negara hukum.

Sementara itu secara terpisah wakil Dekan Fakultas hukum Universitas Brawijawa Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. yang juga Ahli Tata Hukum Negara mengatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan  berhak untuk mengajukan gugatan. Ini dari sisi hak warga negara. Selanjutnya apabila gugatan diterima atau ditolak, hal itu merupakan ranah wewenang hakim yang dalam hal ini hakim pada pengadilan umum yakni hakim perdata.

“Bila yang dipersoalkan warga adalah perizinannya maka hakim yang memiliki kompetensi absolut adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara. Jadi pekerjaan pembangunan apapun bisa dilakukan dengan syarat bahwa administrasinya (perizinannya) sudah lengkap,” jelas Aan.

Aan menambahkan bahwa posisi bright PLN Batam dalam membangun jaringan SUTT 150 kV ini mempunyai legal standing yang kuat karena PLN Batam merupakan anak perusahaan BUMN yang menjalankan usaha strategis nasional.

“Justru yang dilakukan PLN Batam ini merupakan mandat dari negara. Dengan PLN Batam membangun SUTT sesuai dengan zona dan ketentuan perizinan maka tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. Kepentingan nasional akan terganggu bila pembangunan SUTT dilarang. Sepanjang semua ketentuan pembangunan SUTT sudah dipenuhi maka tidak boleh dihalangi pihak manapun. Bila ada hak pribadi yang terdampak pembangunan SUTT maka atas hak tersebut sesuai ketentuan harus diganti rugi. Misalnya soal hak atas tanah dan lain-lain, dan itu pun bila ada,” pungkas Aan.

Terkait dengan gugatan yang sudah diputuskan di tingkat satu dan banding, Aan menjelaskan bahwa dalam putusan sela tidak ada perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan gugatan objek vital Negara maka sangat sah bila bright PLN Batam tetap melakukan pembangunan SUTT. Dalam hal ini asas kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan harus dijunjung tinggi.

Begitu juga dengan bantuan dari Polda Kepri untuk mengamankan pembangunan ini. Menurut Aan sudah sangat tepat dan hal ini merupakan kewajiban Polri mengamankan obyek vital negara.

“Dengan tidak adanya putusan sela yang memerintahkan penghentian pembangunan maka polisi wajib memastikan pembangunan SUTT tetap berjalan,” kata Aan.

bright PLN Batam tetap berhak melakukan pembangunan jaringan SUTT 150 kV. Secara keamanan perlu berkoordinasi lebih intens dengan Polri. Secara sosial perlu mengedepankan pendekatan dialogis agar masyarakat lebih paham isi dan implikasi putusan pengadilan dan pentingnya pembangunan tersebut.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…