INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan batubara bagi sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan tetap terjaga sepanjang 2026.

Sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan batubara PT PLN (Persero) yang diproyeksikan mencapai 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah menerbitkan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, penugasan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjamin kecukupan sekaligus keberlanjutan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," tegas Tri Winarno di Jakarta, Sabtu, (11/7).

Berdasarkan data hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton. 

Meski demikian, pemerintah menilai percepatan proses kontrak masih diperlukan agar penugasan yang telah diberikan dapat segera diwujudkan menjadi pengiriman batubara ke PLTU.

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.

Ditjen Minerba juga terus memperkuat koordinasi dengan PLN Energi Primer Indonesia (EPI) serta badan usaha pertambangan guna memastikan pasokan batubara tiba sesuai jadwal, memenuhi volume yang dibutuhkan, dan sesuai dengan spesifikasi pembangkit.

"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," tegas Tri.

Melalui pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan DMO serta percepatan penyelesaian kontrak, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan batubara bagi sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus memastikan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri berjalan secara konsisten dan terukur.