Mukhtarudin Minta Pemerintah Cari Solusi Jangka Panjang Terkait Defisit Batu Bara

Oleh : Hariyanto | Kamis, 06 Januari 2022 - 16:10 WIB

Mukhtarudin DPR Fraksi Golkar
Mukhtarudin DPR Fraksi Golkar

INDUSTRY.co.id - Jakarta -- Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi tersebut ditanggapi Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin.

Mesti kebijakan pemerintah tersebut untuk mengamankan pasokan batu bara untuk pemasok listrik. Namun, Mukhtarudin meminta pemerintah dalam hal ini PLN untuk mencari solusi jangka panjang agar permasalahan pasokan batu bara, tidak terjadi lagi.

"Jadi, saya kira pihak Pemerintah, pengusaha/pemilik IUPK dan PLN harus duduk bareng untuk menetapkan solusi jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit yang dimiliki oleh PLN," tutur Mukhtarudin yang dikutip INDUSTRY.co.id, Kamis, (6/1/2021).

Sebab, menurut Muktarudin, penutupan sementara yang dilakukan pemerintah tersebut hanya bersifat pada penyelesaian jangka pendek yang tidak permanen.

Artinya, kedepan beber Mukhtarudin, PLN harus melakukan kontrak jangka panjang dengan pihak pemilik tambang atau pengusaha tambang.

"Sehingga kebijakan ini harus adil ya, karena kepentingan pengusaha juga penting dalam rangka mengejar devisa negara," tandas Mukhtarudin.

Politisi Dapil Kalimantan Tengah ini menekankan agar ada solusi jangka panjang terkait kewajiban pasokan batu bara DMO seperti tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 di mana Beleid tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Jadi harus ada solusi jangka panjang yang membuat semua pihak tidak dirugikan. Jangan seperti pemadam kebakaran. Ada api terus dipadamin. Intinya ada solusi jangka panjang," imbuh Mukhtarudin.

Mukhtarudin bilang salah satunya yakni PLN harus lakukan kontrak jangka panjang wajib beli sesuai harga Domestic Market Obligation (DMO) terhadap pengusaha. 

"Sementara pengusaha wajib menjual sesuai ketentuan DMO. Sehingga kebutuhan batu bara dalam negeri bisa terpenuhi. Jadi semuanya nyaman," pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta menghindari pemadaman listrik, lebih dari 10  juta pelanggan PLN.

Dalam keterangan persnya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menegaskan, akan mencabut izin usaha perusahaan batu bara, jika melanggar aturan ini.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…