INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut telah melakukan pembangkangan terhadap putusan hukum yang berlaku di tanah air. Hal itu terkait perkara elite PKS dengan Fahri Hamzah.
Tim PKS (Pembela Keadilan dan Solidaritas) selaku kuasa hukum Fahri Hamzah melayangkan somasi kepada Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.
Salah satu tim PKS, Mujahid A.Latief mengatakan, dalam surat somasi tersebut kuasa hukum menuntut DPP PKS dan Majelis Syuro PKS memerintahkan kepada seluruh pimpinan dan kader PKS mematuhi, menghormati, dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN.
"Atas aksi atau tindakan tak berkeadaban dan melawan konstitusi serta melawan Pancasila tersebut, maka kuasa hukum telah melayangkan somasi atau peringatan pertama kepada Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid," kata Mujahid, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (7/6).
Selain itu, kata Mujahid, DPP PKS juga dituntut untuk melakukan minta maaf kepada seluruh kader PKS atas tindakan dan perbuatan beberapa pimpinan dan anggota PKS yang tidak menghormati dan menjalankan Putusan Provisi Perkara tersebut.
Hal itu menanggapi aksi kader PKS yang walk out atas protes sidang paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah. Dan Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid selaku tergugat II yang menyatakan Fahri Hamzah tak lagi sebagai kader PKS.
Menurut Mujahid, aksi tersebut sesungguhnya ekspresi sikap frustrasi pimpinan PKS yang telah dikalahkan di pengadilan melalui putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.
"Tindakan dan perbuatan beberapa Pimpinan PKS menunjukkan tidak dipatuhinya, tidak dihormatinya Putusan Provisi Perkara. Putusan Provisi tersebut telah pula diperkuat melalui Putusan Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 14 Desember 2016," terangnya.
Ia menjelaskan, dengan Putusan Provisi tersebut sesungguhnya secara mutatis mutandis Putusan Majelis Tahkim PKS Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah, dari semua jenjang keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKS berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.