Bos Grab Laporkan Keluhan Driver Ke Menhub

Oleh : Ridwan | Minggu, 28 Januari 2018 - 09:50 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 telah mengundang kontroversi di tengah mitra pengemudi GrabCar, Go-Car dan UberX.

Salah satu isu yang paling disorot adalah penetapan tarif angkutan online sesuai batas atas dan bawah, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dengan taksi konvensional serta angkutan umum lain.

Hal lain yang disorot adalah aturan perihal kuota atau jumlah kendaraan dalam suatu wilayah operasi. Kuota harus dihitung sesuai dengan wilayah operasinya dan diinformasikan secara terbuka ke publik, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kuota.

Selain itu, para mitra pengemudi turut mengeluhkan keharusan melakukan uji kir kendaraan, pemasangan stiker, serta keharusan memiliki SIM A Umum.

Grab Indonesia mengaku telah menyampaikan sejumlah keluhan yang mungkin ditemui para mitra pengemudi GrabCar dalam memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang berlaku mulai 1 Februari 2018.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, secara umum mendukung pelaksanaan Permenhub 108/2017 ini. Namun, ia juga menyampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa ada beberapa kesulitan bersifat teknis yang ditemui para mitra GrabCar saat beroperasi di lapangan.

Dalam keterangan resminya, Ridzki berkata Menhub Budi Karya menanggapi positif hal-hal yang disampaikan dan setuju untuk membantu mitra pengemudi dalam mencari solusi atas permasalahan tersebut.

"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM 108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Ridzki usai Peresmian Penempelan Stiker Angkutan Sewa Khusus di Semarang, Sabtu (27/1/2018).

Di sisi lain, ia juga meminta kepada para pemangku kepentingan agar menjaga situasi tetap kondusif bagi para mitra pengemudi maupun pengguna layanan transportasi mobil panggilan.

Sebagai bentuk protes atas Permenhub 108/2017, para mitra pengemudi mobil panggilan ini berencana menggelar demo pada Senin, 29 Januari 2018, sejak pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →