INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komitmen terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat kembali ditunjukkan PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group. 

Bersama Tim Pengurusan Sertifikat Desa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan berhasil merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga di sepanjang jalur pembangunan jalan akses perusahaan.

Sertifikasi tersebut diperuntukkan bagi bidang tanah yang berada di sisi kanan dan kiri lahan yang telah dibebaskan perusahaan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape.

Dalam pelaksanaannya, proses pengurusan dilakukan oleh Tim Pengurusan Sertifikat yang diketuai Vecky Budiman, tokoh masyarakat Desa Trikora. 

Tim ini dibentuk PT IGL dan memperoleh dukungan penuh perusahaan, mulai dari penyelenggaraan rapat kerja, pendampingan pengumpulan dokumen kepemilikan tanah milik warga, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, hingga berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses penerbitan SHM.

Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7). 

Acara tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta warga penerima sertifikat.

Program sertifikasi mencakup tanah masyarakat yang berada di kanan dan kiri jalan akses perusahaan sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13, melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.

Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan sejak awal proses pembebasan lahan, perusahaan bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah bersepakat untuk mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif.

"Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim difasilitasi dan disupport oleh Perusahaan," ujar Zunaidi.

Menurutnya, perusahaan turut memfasilitasi seluruh tahapan administrasi, mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

"Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat," katanya.

Program Sertifikasi Terus Berjalan

Dari sekitar 156 bidang tanah masyarakat yang berada di sisi kanan dan kiri jalan akses, sebanyak 59 bidang sebelumnya telah memiliki sertifikat. 

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan ATR/BPN, PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM kembali mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang sesuai kuota yang tersedia.

Hingga saat ini, sebanyak 33 bidang telah memperoleh SHM, sementara 39 bidang masih dalam proses penerbitan. 

Sebanyak 25 bidang lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi, sedangkan empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zunaidi menjelaskan bahwa penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena masih terdapat sejumlah kendala administratif, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan kepemilikan tanah, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili.

"Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran program tersebut.

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan percepatan sertifikasi merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam tahun lalu. 

Proses tersebut diawali melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta Kantor Pertanahan sebelum kemudian dipercepat melalui Program PTSL.

"Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hambatan utama bukan berada pada proses di Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan.

"Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin," katanya.

Disambut Positif Masyarakat 

Perwakilan penerima sertifikat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya penerbitan sertifikat yang telah lama dinantikan masyarakat.

"Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, Kantor Pertanahan, PT IGL, serta seluruh tim yang telah mengawal proses sertifikasi hingga terealisasi. 

Ia juga berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa agar lebih memudahkan masyarakat.

Program sertifikasi ini menjadi bagian dari komitmen PT IGL untuk memastikan proses pembebasan lahan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan akan terus memfasilitasi penyelesaian sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih berproses sesuai ketentuan yang berlaku.