INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong industri farmasi menjadi penopang pembangunan kesehatan nasional melalui pengembangan industri bahan baku obat (BBO) berbasis kimia maupun biologis.
Selanjutnya, mendorong implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka substitusi impor.
“Upaya substitusi impor diyakini dapat membantu menurunkan defisit neraca perdagangan Indonesia khususnya di sektor farmasi," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam di Jakarta (22/12).
Kemenperin juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.
Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.
Penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based, dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, untuk proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15%, serta proses pengemasan sebesar 5%.
“Metode tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), serta meningkatkan riset dan pengembangan obat baru serta berkontribusi terhadap akselerasi program pengurangan angka impor untuk mendukung kemandirian obat," paparnya.
Langkah lainnya yang dilakukan antara lain prioritas pengembangan dan pendampingan Making Indonesia 4.0 untuk industri farmasi, pengusulan skema insentif yang lebih baik untuk mendorong investasi di sektor farmasi.
"Selanjutnya, penyiapan kawasan industri untuk sektor industri farmasi, untuk mendukung terbentuknya ekosistem produksi yang lebih baik," tutur Khayam.