INDUSTRY.co.id-Jakarta-Komunitas Nasabah yang merasa dirugikan oleh Asuransi, mengadu ke DPR, OJK di Parlemen dan dihadiri pula beberapa perusahaan Asuransi ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aduan nasabah tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan dari komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA dan Prudential. Pengaduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK, Riswinandi mengklaim, kegiatan operasi perusahaan jasa asuransi tertuduh sebenarnya sudah berjalan sesuai ketentuan.
OJK harus pro-aktif, apabila diperlukan mendampingi, membela secara hukum untuk kepentingan nasabah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP ketika menerima komunitas korban asuransi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk membenahi dan merespons keluhan masyarakat yang telah menjadi korban asuransi unitlink. Penutupan sekitar tiga juta polis asuransi selama masa pandemi Covid-19 sudah seharusnya menjadi sinyal agar Pemerintah, (DPR dan terutama OJK) mengambil peran aktif untuk melindungi masyarakat.
Demikian kata Maria Trihartati, koordinator korban Asuransi Unitlink Indonesia, saat menyampaikan aspirasinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/12).
Maria sangat mengapresiasi undangan dari DPR untuk mempertemukannya dengan sejumlah stakeholders asuransi. Ia mengatakan agar permasalahan dan jeritan masyarakat dari korban asuransi unitlink ini tak hanya sekadar didengar oleh para wakil rakyat yang ada di DPR.
"Tetapi kami mendesak agar dibantu penyelesaian masalah ini. Kami tidak minta uang diganti oleh para anggota DPR dan OJK tetapi kami minta kepada DPR dan OJK untuk mendesak semua perusahaan asuransi beserta bank tempat penjualan produk asuransi untuk bertanggung jawab atas semua yang terjadi," kata ibu rumah tangga asal Lampung ini.