INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengusaha menghormati Keputusan MK menolak judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh namun diamanatkan keharusan untuk memperbaiki dalam tempo 2 tahun kedepan. 

Advertisement

Keputusan MK tersebut sama sekali tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi
dikarenakan putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya. 

Sampai saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan koperasi dan  UMKM, perpajakan, Bumdes, penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman dan rumah susun, tentang jalan tol, pengelolaan hak atas tanah.

Advertisement

Selanjutnya, penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, bidang ESDM, Pertanian, kelautan, perindustrian, perdagangan, lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan bidang penerbangan, perkretaapian, Tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Pengupahan, program jaminan kehilangan pekerjaan, biaya perjalanan ibadah umrah, jaminan produk halal, Kawasan ekonomi khusus, Kawasan perdagangan/pelabuhan bebas, proyek strategis nasional, larangan praktek monopoli, informasi geospasial, pos, telekomunikasi dan penyiaran, Perumahsakitan, Keimigrasian.

Sedangkan dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan percepatan penyelenggaraan perumahan,Bidang Usaha Penanaman Modal, kerja sama antara pemerintah pusat dan badan usaha milik Negara dalam penyelenggaraan informasi geospasial serta pengadaan barang dan jasa.

Advertisement

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut, semua aturan turunan tersebut diatas merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku dengan demikian iklim usaha dan investasi tetap kondusif. 

"Hanya memang aturan turunan yang masih dalam proses tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," katanya di Jakarta, Senin (29/11).

Advertisement

Sarman berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta kerja. 

"Harapan kami agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta Kerja tersebut, jika memungkinkan pertengahan tahun 2022 dapat selesai akan lebih baik, tidak perlu menunggu sampai dua tahun. Sehingga berbagai aturan turunannya yang belum terbit dapat segera realisasikan," terang Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta ini.

Menurutnya, pelaku usaha tentu akan aktif memberikan masukan, saran dan pandangan agar perbaikan UU Cipta kerja ini lebih baik dan bermanfaat dengan semua kalangan, terlebih teman-teman serikat pekerja.

"Harapannya, perbaikan UU Cipta kerja ini dapat di akomodir tentu dengan mengedepankan kepentingan bersama antara pekerja dan pelaku usaha, tidak selalu hannya mengedepankan kepentingan pekerja, mengesampingkan kemampuan pelaku usaha dan kondisi ekonomi," tutup Sarman.