INDUSTRY.co.id -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak percaya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Advertisement

Menurut Fahri, penyebutan nama Amien oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Alkes sebagai serangan politik.

"Yang menyerang pak Amien Rais sama dengan menyerang saya...#AkuAmienRais," kata Fahri, dalam kun twitternya di @Fahrihamzah, Sabtu (3/6).

Advertisement

Bagi Fahri, mantan Ketua Umum PAN itu merupakan sosok pemberani. Menurutnya, ketika semua tiarap tidak berani bersikap, Amien berdiri tegak dan bersuara lantang.

"Beliau yang memulai pidato perlunya suksesi mengganti presiden Suharto secara damai. #AkuAmienRais," kata Fahri.

Advertisement

"Saat orde baru masih kuat, usulan itu tabu dan tidak boleh diucapkan. Seorang akademisi sederhana melakukannya. #AkuAmienRais," lanjutnya.

Kata Fahri, Amien memimpin MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Ketika itu, Amien melantik dua presiden Indonesia dan melakukan empat kali amandemen UUD 45.

Advertisement

"Beliau memimpin pemilihan dan pelantikan 2 presiden yaitu KH. Abdurahman Wahid dan ibu Megawati Sukarnoputri. #AkuAmienRais," terangnya.

"Beliau memimpin MPR saat 4 kali amandemen dilakukan. Dan kita menikmati DEMOKRASI.#AkuAmienRais," tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, jaksa KPK menyebut mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan Alkes.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa KPK menyebut yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.

Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. "Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).