INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakun sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.
Format baru yang diatur dalam PP No.36 tahun 2021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
Permintaan teman-teman Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kenaikan UMP 2022 sebesar 7 - 10% rumus dan dasarnya yaitu melihat situasi dan kondisi ekonomi nasional yang baru mulai merangkat.
Seperti diketahui, ekonomi Indonesia baru mulai merangkat naik ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali.
"Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan, semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama-sama dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 seperti saat ini," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang melalui keterangan resminya kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (1/11/2021).
Dijelaskan Sarman, dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
"Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," terangnya.
Saat ini, kata Sarman, Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variable untuk menghitung besaran UMP tahun 2022.
"Mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek," tutur Anggota LKS Tripartit Nasional ini.
"Yang jelas bahwa UMP ini tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan Pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan Pekerja setiap tahun," tambah Sarman.
Dunia usaha mengajak Serikat Pekerja/Buruh untuk mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam mengendalikan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia dengan mengambarkan bahwa buruh/pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia," papar Sarman.
"Kita sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP ditahun tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif. Mari kita hadapi bersama ketidakpastian ini dengan saling bergandengan tangan, saling menopang dan memahami untuk dapat bertahan dan bangkit kembali ketika Covid semakin melandai. Ekonomi membaik maka kesejahteraan buruh/pekerja juga akan semakin membaik," tutupnya.