INDUSTRY.co.id, Jakarta-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (13/10/2021) siang, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, pada 12 Oktober 2021 .
Adapun susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN yang dilantik adalah sebagai berikut: 1. Megawati Soekarnoputri (Ketua); 2. Menteri Keuangan (Wakil Ketua); 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Wakil Ketua); 4. Sudhamek Agoeng Waspodo Sunyoto (Sekretaris); 5. Emil Salim (Anggota); 6. I Gede Wenten (Anggota); 7. Bambang Kesowo (Anggota); 8. Adi Utarini (Anggota); 9. Marsudi Wahyu Kisworo (Anggota); dan 10. Ir. Tri Mumpuni (Anggota).
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para pejabat yang dilantik.
Menutup rangkaian prosesi pelantikan, Presiden Jokowi diikuti undangan terbatas memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Hadir mendampingi Presiden dalam pelantikan ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Posisi tersebut akan membuat Presiden Ke-5 RI ini menjadi Ketua Dewan Pengarah di dua Badan sekaligus, yaitu ketua dewan pengarah BRIN dan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Untuk diketahui, Pelantikan Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP sebelumnya dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/3/2018).
Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Berikut fungsi dan kewenangan Dewan Pengarah BRIN yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
"Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana," tulis pasal 7 ayat (3) Perpres No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang. Untuk memberikan dukungan teknis dan admrnistratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.