INDUSTRY.co.id - Jakarta - Terkait maraknya penjualan daging anjing di Pasar Senen, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati memastikan akan berkomunikasi dengan pedagang secara persuasif, termasuk rencana memisahkan pedagang daging anjing dengan daging halal.
"Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," kata Suharini, Jumat (10/9/ 2021) lalu
Langkah itupun mendapatkan berbagai reaksi dari bebagai kalangan. Salah satunya adalah dari Animal Defenders Indonesia (ADI) yang mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menghadapi persoalan tersebut.
Pasalnya, menurut ADI, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Termasuk memproses Suharini secara hukum yang berlaku.
"Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" kata Ketua ADI, Doni Herdaru kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Doni kemudian mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang, hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran/memberikan izin tanpa pengawasan.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administrative," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai pandangan Kepala DKPKP DKI Jakarta terkait dengan penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan Undang-undang.
Ia mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesahatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualaan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
Senada Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan Suharini tak mengerti dan tidak mau mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran. Menurutnya, sensitifitas keagamaannya sangat tipis, sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.
"Karena itu dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas, sehingga perlu pengaturan yang khusus. Copot saja Kepala DKPKP DKI Jakarta," kata Fickar.
Ia mengatakan bahwa anjing merupakan binatang peliharaan. Harus ada larangan penjualam daging anjing, dan jika pun ada diperbolehkan, harus dilokalisir pada area terbatas.
Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta pun harus turun tangan, karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan keributan dan/atau kerugian di masyarakat. "Ini PR (pekerjaan rumah) pihak Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya, tanpa diminta," ujarnya.