INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pengamat politik sekaligus akademisi kondang Rocky Gerung diminta untuk segera membongkar rumah dan mengosongkan lahan yang Ia tempati.

Advertisement

Hal ini terungkap dari surat somasi yang beredar dikalangan media yang dilayangkan oleh pihak PT Sentul City tertanggal 28 Juli dan 6 Agustus 2021.

"Dengan tegas kami sampaikan kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan PT. Sentul City Tbk,. Paling lambat 7 X 24 jam sejak dikeluarkannya surat ini," bunyi surat somasi PT. Sentul City, seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (9/9/2021).

Advertisement

Ditegaskan pada surat tersebut, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan, Rocky Gerung tidak juga melakukan pengosongan lahan maka perseoran akan mengambil tindakan merobohkan bangunan atau rumah kediaman Roky tersebut.

"Kami akan meminta Pemda Kabupaten Bogor melalui Satpol PP untuk MEROBOHKAN dan menertibkan bangunan-bangunan saudara yang berdiri di atas tanah kami, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum," terang bunyi surat somasi tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Rocky melalui kuasa hukumnya Haris Azhar kepada media menyatakan bersikukuh bahwa aset tersebut merupakan miliknya dan enggan meninggalkan lahan dimaksud.

"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan seluas tanah 800 m² tersebut," kata Haris belum lama ini dalam keterangan pers nya kepada media di Jakarta.

Advertisement

Ia beranggapan kalau kliennya telah menempati tanah tersebut sejak tahun 2009.

"Klien kami menguasai sejak tahun 2009, sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dan pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Menurut Haris, Roky Gerung membeli tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki Surat Keterangan (SK) tidak bersengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng, Bogor.

Roky, sebut Haris menolak mentah-mentah surat somasi  PT. Sentul City. Tbk lantaran dianggap bukan sebagai pemilik yang sah menurut hukum.

"Pada 1 Juni 2009, Rocky membeli oper alih garapan dari Andi Junaedi dengan batas sebelah utara adalah garapan Agus, sebelah Timur Jalan Raya. Disaksikan oleh Bapak Jaya selaku Ketua RT 02 dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11 serta ditandatangani oleh Bapak Didin Saepudin selaku Kadus V, Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat," jelasnya.

Andi Junaedi sendiri lanjut Haris merupakan pemilik garapan di lokasi itu.

"Jual beli itu dibuat Andi dengan disaksikan Kepala Desa BojongKoneng, Acep Supriyatna," ujar Haris.

Selanjutnya, Acep Supriyatna, sebut Haris telah menyatakan bahwa tanah garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng yang mana Garapan tersebut digarap oleh warga yang bernama Andi Junaedi.

"Pada 21 Juni 2009, Rocky telah memberikan uang kepada Andi Junaedi sebesar Rp13.500.000. Kemudian pada 2 Januari 2020, Rocky melakukan pembayaran PBB di lokasi itu sebesar Rp82.400," ungkap Haris.

"Setahun kemudian, barulah Rocky mendapatkan somasi dari pihak PT. Sentul City pada 28 Juli 2021 serta pada 6 Agustus 2021 lalu," tandasnya.