INDUSTRY.co.id - Jakarta - Punya mobil keren dan mahal, tapi gak punya asuransi? Memang sudah siap rugi? Asuransi mobil, sangat direkomendasikan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, untuk meminimaisir kerugian akibat kecelakaan.

Pasalnya, berbagai risiko kecelakaan mobil, tidak pernah diketahui kapan datangnya. Jadi pastikan mobil Anda, telah aman dari segala macam risiko tak terduga, karena sudah terdaftar asuransi mobil terbaik, yang bisa Anda beli di CekAja.com.

Apa Itu Asuransi Mobil?

Asuransi mobil merupakan sebuah layanan asuransi berupa perlindungan kendaraan, baik mobil maupun kendaraan roda dua, atau motor. Dimana, berbagai risiko yang terjadi pada mobil Anda akibat kecelakaan, kerugiannya bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.

Sehingga, selain berhati-hati, Anda juga bisa meminimalisir kerugian kecelakaan mobil yakni dengan membeli polis asuransi mobil. Asuransi mobil akan bekerja mengantisipasi risiko, denga cara mengalihkanya kepada perusahaann asuransi mobil.

Sejarah Asuransi Mobil

Sebelum menawarkan pelayanan perlindungan terhadap mobil maupun motor, asuransi kendaraan bermotor zaman dulu, tepatnya di London, hanya memberikan fasilitas asuransi untuk mesin saja. Biasanya, mesin yang diasuransikan adalah mesin kereta api, yakni pada tahun 1896.

Selanjutnya pada 1898, asuransi kendaraan bermotor hadir, dan dikenal dengan sebutan Law Accident Insurance Society. Usai Perang Dunia I, yakni pada 1914, angka kecelakaan di jalan pun semakin meningkat.

Sehingga, memunculkan sebuah kebutuhan baru, untuk menanggung risiko kerugian kendaraan bermotor. Di tahun 1974, munculah Road Tranfic Act, dimana hal tersebut sejalan dengan keputusan Masyarakat Ekonomi Eropa, yang menetapkan semua polis asuransi kendaraan bermotor.

Hal tersebut juga memunculkan kesadaran masyarakat, terhadap pentingnya memiliki asuransi, terlebih asuransi mobil demi meminimalisir kerugian.

Masih di Eropa, Inggris juga mendirikan asuransi The Red Cross, yang berganti nama menjadi The White Cross. Asuransi kendaraan bermotor tersebut memiliki jaminan berupa All Risk, yang selanjutnya diperkenalkan di Belanda.

Istilah All Risk pun menjadi tak asing di Indonesia, karena Belanda juga ikut memasarkan asuransi tersebut, pada masa penjajahan. Namun, di Indonesia kini istilah All Risk diganti dengan istilah 'comprehensive' atau pertanggungan gabungan. Meski begitu istilah All Risk masih sering digunakan para perusahaan asuransi.

Jenis Asuransi Mobil

Bicara tentang jaminan asuransi mobil All Risk, di Indonesia sendiri terdapat dua jenis asuransi mobil, yakni asuransi mobi All Risk dan TLO (Total Loss Only).

• All Risk/Comprehensive

Yang pertama ada asuransi mobil Al Risk atau comprehensive, dimana asuransi ini melindungi mobil lebih luas dari beragam kerusakan. Mulai dari kerusakan minor, seperti goresan halus, penyok, dan kerusakan kecil lainnya, hingga kerusakan besar seperti tabrakan, yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk.

Tidak hanya kerusakan, asuransi mobil jenis ini juga melindungi mobil dari pencurian mobil. Sehingga, segala jenis kerusakanan kehilangan, dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

• Total Loss Only

Sedangkan asuransi mobil TLO (Total Loss Only) merupakan sebuah pelayanan asuransi berupa perlindungan pada mobil, dari risiko kehilangan.

Selain itu, asuransi mobil TLO juga menjamin risiko, akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan, atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan, sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Asuransi Mobil All Risk Bisa Melindungi Mobil dari Semua Risiko?

Jika dilihat dari penjelasannya, asuransi mobil All Risk bisa memberikan perlindungan menyeluruh dari segala risiko kerusakan dan kehilangan. Namun, ternyata ada beberapa risiko yang tidak bisa dijamin oleh asuransi mobil All Risk.

Akan tetapi, Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Dimana, perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:

1. Bencana alam seperti banjir, angin topan, putin beliung, badai, dan kerusakan karena air.
2. Kerusuhan.
3. Gempa Bumi/Tsunami.
4. Sabotase/Terorisme.
5. Third Party Liability (TPL).
6. Kecelakaan Pengemudi.
7. Kecelakaan Penumpang.
8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
9. Bengkel Resmi.

Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki kemungkinan besar, untuk mengalami hal-hal seperti di atas. Sebut saja seperti bencana alam banjir, yang setiap tahun pasti terjadi di beberapa daerah hingga Ibukota.

Sehingga, untuk masyarakat yang ingin memperoleh jaminan dari beberapa risiko di atas, bisa melakukan perluasan jaminan.
Untuk besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda.

Bagi yang penasaran, Anda bisa mengetahui secara lengkap, terkait berapa rate perluasan perlindungan terkini, Anda bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Berapa Besaran Premi Asuransi Mobil?

Sebagus apapun mobil yang dimiliki, mungkin Anda tetap ingin memilih asuransi mobil yang preminya murah, dengan fasiitas yang lengkap, klaim cepat, bengkel terjangkau. Memang al tersebut tak bisa dipungkiri, terlebih di Indonesia.

Akan tetapi, untuk mengetahui berapa besaan premi asuransi mobil, ternyata ada beberapa faktor penentunya loh. Secara umum, berikut faktor penentu besaran premo asuransi mobil.

- Jenis jaminan yang dipilih: TLO atau All Risk
- Jenis kendaraan: Roda dua (motor) atau roda empat (mobil)
- Harga kendaraan atau nilai pertanggungan yang ingin didapat: Menentukan besar premi yang harus dibayar

Kini Tarif Premi Sudah Diatur OJK

Agar tidak menimbulkan perang harga premi di setiap perusahaan asuransi mobil, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat surat edaran sejak tanggal 1 Maet 2014 mengenai tarif premi. Dimana tarif premi asuransi mobil wajib dilakukna secara seragam.

Artinya, tidak ada satu pun perusahaan asuransi mobil yang melebihi batas tarif bawah dan atas, yang telah ditentukan OJK. Mengapa dibuat demikian?

Hal ini ternyata memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari tingginya harga premi, yang membuatnya tertekan (over-pricing). Tidak hanya soal penentuan tarif premi, surat edaran tersebut juga mencakup tentang perluasan risiko khusus, seperti yang sudah dibahas sebelumnya.

Persyaratan Mengajukan Asuransi Mobil

Syarat Umum:

- Berusia di atas 17 tahun
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
- Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
- Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Dokumen Pendaftaran:

- Fotokopi/scan KTP
- Fotokopi/scan SIM
- Fotokopi/scan STNK
- Foto kendaraan (kondisional)

Dokumen Pengajuan Klaim

- LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Fotokopi KTP tertanggung
- BPKB asli
- Faktur kendaraan
- Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
- Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)

Selain mengetahui dokume yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim, Anda juga wajib mengetahui bagai proses klaim dari perusahaan asuransi mobil yang Anda pilih. Hal tersebut dilakukan agar, proses klaim lebih mudah dan cepat.

Cara Pengajuan Asuransi Mobil Online Melalui CekAja.com

CekAja.com kini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan asuransi untuk mobilnya. Selain itu, CekAja.com juga bisa membantu Anda dalam melakukan perbandingan dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia.

Kapan kali bisa mengajukan asuransi mobil dengan mudah seperti ini? Pokoknya, Anda akan dilayani mulai dari mendaftar, bantuan konsultasi gratis, hingga melakukan perbandingan produk asuransi, yang memiliki premi murah dan menguntungkan.

Sebelum mulai mendaftar, ada baiknya Anda membaca dan memahami informasi produk asuransi yang tersedia dan mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Tertarik untuk mengajukan aplikasi di CekAja.com? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

- Masukkan kode daerah plat nomor kendaraan Anda
- Isi kolom Kriteria dan Persyaratan
- Pilih produk kartu kredit berdasarkan perbandingan yang didapatkan
- Daftar, atau hubungi call center untuk layanan dan konsultasi gratis

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil

Sama seperti manusia, benda mati pun juga butuh perlindungan. Namun, bukan hanya sekadar perlindungan, pemilik juga akan merasa lebih aman, karena beerbagai risiko tersebut, juga bisa menyebabkan kerugia finansial.

Asuransi mobil hadir dan berkembang, bahkan menyediakan perluaan asuransi khusus yang jauh lebih menguntungkan. Berikut keuntungan memiliki asuransi mobil secara umum:

- Lebih hemat, karena mengurangi ketidakpastian risiko
- Membantu mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian
- Bisa memberi ketenangan saat berkendara, baik Anda sendiri ataupun orang lain
- Sebagai instrumen investasi, dan lebih disiplin menabung
- Lebih mudah dalam mengatur keuangan