INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenleu) kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021.
Dengan begitu membeli rumah bebas pajak 100% ditanggung pemerintah (DTP).
"PMK Nomor 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover, namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (6/8/2021).
Saat ini, jelas Menkeu, instrumen APBN terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi.
Untuk pengendalian penyebaran varian Delta Covid-19 serta upaya mitigasi dampak sosial ekonomi dari PPKM Darurat, Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran baik untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, maupun dukungan pemulihan sektor usaha.
Langkah-langkah antisipatif juga dilakukan dengan memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Masyarakat diharapkan dapat turut berperan serta dengan mendorong kedisplinan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Untuk penguatan perlindungan sosial ditempuh melalui perluasan serta perpanjangan beberapa program bansos. Perpanjangan beberapa program dukungan dan insentif usaha juga dilakukan untuk menjaga tren pemulihan sektor usaha.
"Kebutuhan anggaran penguatan program penanganan Covid-19 tersebut dipenuhi melalui realokasi dan refocusing anggaran untuk menjaga agar defisit APBN tidak melampaui target yang ditetapkan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperi) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perpanjangan insentif PPN sektor properti akan membuat sektor properti pulih lebih cepat dari tekanan luar biasa yang diakibatkan pandemi Covid-19.
"Ini akan saya perjuangkan di tingkat pemerintah. Kalau kami sudah berhasil memperpanjang PPnBM untuk sektor otomotif, PPN sektor properti juga menjadi sangat penting untuk kita perjuangkan," kata Menperin Agus di Jakarta (17/6/2021).
Menurut Agus, perpanjangan insentif pajak tidak hanya akan membantu pengembang perumahan, tetapi juga semua industri turunan yang berhubungan dengan sektor properti.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ada sekitar 174 jenis industri yang berhubungan dengan sektor properti diantaranya, industri baja, keramik, cat, hingga alat rumah tangga.
Selain itu, ada 350 industri kecil yang juga turut terkait dengan sektor properti seperti sapu, kasur dan alat dapur.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021, insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif diberikan untuk mendukung pemulihan sektor properti.
Insentif PPN DTP dengan diskon 100% diberikan penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Menurut data Real Estate Indonesia (REI), pemberian insentif PPN DTP telah membantu menaikkan penjualan rumah hingga 25%.