IPW Apresiai POLRI Lakukan Penindakan Pelaku Penimbun Obat Hingga Tabung Oksigen

Oleh : Herry Barus | Jumat, 30 Juli 2021 - 07:30 WIB

Polri Selidiki Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen di Tengah Pandemi Covid-19
Polri Selidiki Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen di Tengah Pandemi Covid-19

INDUSTRY.co.id - Oksigen dan penjual obat-obat covid-19 diatas harga eceran tertinggi (HET). Karena, akibat perbuatan itu akan menambah kesengsaraan rakyat yang sedang sulit diterpa wabah corona yang telah direspon pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan PPKM darurat sangat berdampak menurunkan aktivitas ekonomi secara nasional. Mengakibatkan melemahnya daya beli karena merosotnya penghasilan masyarakat yang bekerja di sektor non esensial, esensial dan kritikal.

Ditengah kondisi melemahnya keuangan masyatakat itu maka menaikkan harga obat di atas HET dan menimbun oksigen adalah tindakan yg sangat tercela, melanggar hukum bahkan bisa berdampak pada kematian.

Oleh karena itu, selain memberikan apresiasi, IPW juga berharap Polri tegas menjalankan perundang-undangan di masa pandemi dengan memproses pelanggar hukum yang tidak memiliki "sense of crisis".

Sebab, wabah covid-19 masih menjadi bencana nasional sesuai Keppres 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Untuk itu, IPW memberikan masukan kepada pimpinan Polri,  pertama, penindakan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menindak penjual obat diatas HET dan penimbun oksigen ini masih sebatas tindakan responsif karena adanya teriakan masyatakat. Semestinya, sesuai jargon kapolri Presisi - prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan, IPW berpendapat, seharusnya Polri menerapkan tindakan prediktif terhadap fenomena pandemi covid 19 yang sudah hampir 1,5 tahun akan menimbulkan kelangkaan-kelangkaan obat dan oksigen yang berpotensi memunculkan niat jahat pihak-pihak tertentu yang ingin menangguk keuntungan dari masyarakat.

Dengan mengedepankan prediktif tersebut maka dapat diperkirakan munculnya tindakan jahat dan tercela menjual obat diatas HET dan penimbunan oksigen. Sehingga bisa dilakukan tindakan pencegahan.

Kedua, sampai saat ini, Polri telah mendapatkan 33 kasus dengan menetapkan 37 tersangka dari penjualan obat covid dan penimbunan oksigen. Padahal dapat diduga para tersangka itu adalah para penjual langsung yakni apotek atau bagian farmasi rumah sakit, konsumen atau masyarakat biasa.

 

IPW melalui Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch menduga banyak apotek-apotek atau penjual obat langsung yang jumlahnya ribuan tidak tersentuh. Demikian juga penimbun oksigen tersebut, jumlahnya lebih banyak dari pelaku-pelaku yang diungkap sekarang.

Hal ini hanya akan menimbulkan efek kejut tetapi tidak akan menimbulkan efek jera pada para pelaku.

Apalagi, adanya diskresi pada kepolisian yang telah melakukan penggrebekan pabrik obat karena menjual harga di atas HET, pemiliknya tidak diproses hukum. Hanya disuruh membuat pernyataan untuk memasang harga normal melalui langkah restorative justice.

Tapi dengan adanya penangkapan dan 37 orang dijadikan tersangka maka pemilik pabrik yang tidak ditersangkakan, sangat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Padahal pasal yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan penjual obat-obat covid-19 dan penimbun oksigen.

Dengan demikian, ketiga, Polri perlu membentuk Satgas mafia obat Covid-19 untuk memberantas permainan harga mulai dari produsen obat, distribusi sampai ke apotek dan penjual eceran.

Polri sebagai penegak hukum harus netral dan tidak memihak untuk menegakkan  aturan perundang-undangan sehingga rasa keadilan dan kepuasan masyarakat terwujud.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IFG Life

Kamis, 25 April 2024 - 06:55 WIB

Perempuan Indonesia Kian Menunjukan Peran Strategis di Sektor Asuransi

Peran perempuan dalam industri asuransi di Indonesia semakin penting dan strategis, baik sebagai konsumen, maupun karyawan dan pengambil keputusan. Jenjang karir semakin terbuka, kendati masih…

Kedua kiri : Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko Ketiga kiri: Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga tengah : Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail

Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB

Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi, IFG Bersama Lima BUMN Selenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan,dan Investasi berkomitmen mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkelanjutan dalam rangka penerapan…

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 06:23 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Apel Bersama Wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi…

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…