INDUSTRY.co.id - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia tentunya membuat perhatian seluruh dunia. Jika sebelumnya Filipina mulai 16 Juli 2021 melarang wisatawan Indonesia masuk ke wilayahnya kini, Inggris pun memasukkan Indonesia dalam daftar merah atau red list.
"KBRI London mengimbau kepada semua WNI untuk menunda perjalanan non-essential ke Inggris," tulis pernyataan resmi dari Twitter KBRI London, Kamis (15/7/2021).
Dilansir dari laman Twitter resmi KBRI London, dalam tweet tersebut menyatakan Pemerintah Inggris akan memberlakukan ketentuan pembatasan perjalanan dalam kategori ‘red list’ bagi kedatangan dari Indonesia mulai 19 Juli 2021 pada puku 04.00 BST (British Summer Time) atau sekitar pukul 10.00 pagi WIB.
Dalam informasi tersebut adapun beberapa ketentuan yang harus ditaati seseorang sebelum masuk ke Inggris, termasuk Indonesia yang sudah masuk dalam kategori red list. Pertama hanya WNI yg telah memiliki izin tinggal UK yang dapat masuk. Lalu yang kedua, wajib melakukan PCR tes 72 jam sebelum keberangkatan dan mengisi passenger locator form. Ketiga, setibanya di UK, wajib karantina berbayar selama 10 hari di hotel yg ditentukan pemerintah Inggris.
Jadi, hanya warga negara Inggris, Irlandia atau pemegang izin tinggal Inggris yang dapat melakukan perjalanan ke Inggris.
Sementara, dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris menerapkan ketentuan traffic light bagi warga asing yang akan berkunjung ke Inggris pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban yang didasarkan pada dimana seseorang tinggal dalam 10 hari terakhir sebelum memasuki Inggris.
Ketentuan tersebut yaitu, apabila tinggal di wilayah green list diwajibkan mengambil tes Covid-19 (PCR) pada saat keberangkatan atau dua hari sebelumnya. Lalu, masuk ke dalam amber list diwajibkan mengambil tet Covid-19 (PCR), melakukan karantina dan dua kali tes Covid-19 (PCR). Kemudian, jika berasal dari red list diwajibkan melakukan karantina di hotel dan melakukan dua kali tes Covid-19 (PCR).
Sementara, bagi WNI yang telah mendapatkan izin tinggal, diimbau untuk memenuhi semua kewajiban sebelum dan saat kedatangan dan mematuhi aturan setempat yang berlaku.
Lalu, bagi pelajar atau mahasiswa, pada prinsipnya dapat diizinkan masuk mengingat dianggap sebagai resident dan memiliki izin tinggal serta terdaftar pada institusi pendidikan di Inggris. Pelajar atau mahasiswa yang masuk Inggris tetap wajib melakukan karantina berbayar di hotel yang ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk menjadi perhatian, pemerintah Inggris memberlakukan denda bagi seseorang yang menyebarkan informasi palsu mengenai keberadaan individu dalam 10 hari terakhir sebelum ketibaan, dan akan didenda hingga £10.000 sekitar Rp200 juta atau penjara hingga 10 tahun. Semenara, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan karantina akan didean hingga £10.000 atau setara Rp200 juta.