INDUSTRY.co.id-Jakarta-Orang-orang diminta tinggal di rumah. Apabila terpaksa keluar, ada aturan main yang harus ditaati.
"Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi video, Sabtu (3/7/2021).
Surat Edaran tersebut juga mengatur beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama. Selain itu juga surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Budi menambahkan, untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta PCR maksimal 2 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, kata Budi, penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC.