Nekat Pergi, Aturan PPKM Mikro Darurat Menghadang!
Oleh : Wiyanto | Minggu, 04 Juli 2021 - 07:06 WIB

Ilustrasi PPKM Mikro (dok suara surabaya)
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Orang-orang diminta tinggal di rumah. Apabila terpaksa keluar, ada aturan main yang harus ditaati.
"Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi video, Sabtu (3/7/2021).
Surat Edaran tersebut juga mengatur beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama. Selain itu juga surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Budi menambahkan, untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta PCR maksimal 2 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, kata Budi, penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC.
Baca Juga
Mengenal Rumah Adat Puri Melayu Sri Menanti di Tebing Tinggi Sumut…
PPHI Kolaborasi bersama Disparekraf Dorong Perkembangan Pariwisata…
Menparekraf Sebut Festival Pesona Aekhula 2022 Bisa Bangkitkan Ekonomi…
3 Bangunan Paling Populer di Dunia Menurut Penelusuran Google
Kemenparekraf Siapkan Layanan Panduan Destinasi Wisata Ramah Muslim…
Industri Hari Ini

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:56 WIB
Maulana Ardiansyah Penyanyi Spesialis Trending Topik di YouTube, Siap Menghibur Pewarta Hiburan
Penyanyi banyak trending topik Maulana Ardiansyah, dan salah satunya single terbarunya, Dermaga Biru kini tengah trending menyatakan kesiapannya untuk hadir pada acara Launching MARS Forwan…

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:01 WIB
Melalui PT Rahyang Moolah Internasional, Rahyang Coffee dari Jawa Barat Mendunia
Kopi merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), produk kopi Indonesia pada tahun 2021 mencapai lebih dari 774 ribu ton. Hal itu menjadikan…

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:59 WIB
Stunting, Anak Putus Sekolah dan Endapan Dana Pemda
SIMPANAN dana pemerintah daerah (Pemda) di bank yang mencapai Rp 200,75 triliun itu untuk apa dan mau diendapkan sampai kapan? Pertanyaan ini layak dikedepankan, karena pembangunan nasional…

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:45 WIB
Bandara Internasional Batam Resmi Kelola Bandara Hang Nadim Batam
Jakarta-Pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 telah dilaksanakan penandatanganan serah terima pengoperasian Bandara Internasional Hang Nadim dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan…

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:38 WIB
Meriahkan HUT Jakarta ke 495, Jakkon Gelar Acara Bertajuk Merawat Budaya Lokal
Jakarta - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-495, PT. Jakarta Konsultindo menggelar berbagai acara antara lain dengan cara syukuran, doa Bersama, tumpeng mini dan nasi kucing,…
Komentar Berita