Ancol Tutup Sementara, Pengunjung Bisa Reschedule Tiket Hingga 31 Desember 2021
Oleh : Chodijah Febriyani | Kamis, 24 Juni 2021 - 15:15 WIB

Dufan Ancol (FotoDok Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Angka penularan Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, Pemerintah DKI Jakarta pun memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Kebijakan kali ini dilakukan dengan penebalan dibandingkan sebelumnya.
Maka, sebagai cara untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Nomor 419 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan mendukungnya agar kita semua ikut mengendalikan pandemi yang saat ini sedang meningkat. Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket secara online tetap dapat menjadwalkan kedatangannya kembali sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Febrina Intan, Direktur Marketing PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui siaran persnya.
Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi calon pengunjung yang sudah membeli tiket rekreasi Ancol, Dufan, Sea World Ancol atau Ocean Dream Samudra untuk kunjungan mulai tanggal 24 Juni 2021 mendapatkan perpanjangan masa berlaku tiket dan bisa melakukan penjadwalan ulang (reschedule) kunjungan rekreasi sampai 31 Desember 2021. Reschedule bisa dilakukan melalui https://reservasi.ancol.com/ dengan memasukkan kode tiket.
Sementara bagi pengunjung yang sudah memiliki Annual Pass rekreasi Ancol yang masih aktif akan mendapatkan perpanjangan masa berlaku penggunaan sesuai jumlah hari penutupan Ancol yang terhitung sejak 24 Juni 2021 dapat mengecek masa berlakunya di annualpass.ancol.com.
Baca Juga
Daftar 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia Pada 2022
Akibat Perubahan Iklim, Maladewa Akan Bangun Kota Terapung
ITDC Terapkan Standard Operating Procedure Beraktivitas di Pertamina…
Asik...Sirkuit Mandalika Bisa Dinikmati Masyarakat Mulai Hari Ini,…
Desa Wisata Pandean Jatim Punya Banyak Atraksi Menarik untuk Wisatawan
Industri Hari Ini

Jumat, 01 Juli 2022 - 22:54 WIB
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Tuhan
PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjadi salah satu perusahaan logistik ternama di Tanah Air.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:52 WIB
Menkeu: Anggaran Perlinsos Naik Seiring Guncangan yang Dirasakan Masyarakat
Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran perlindungan sosial (perlinsos) mengalami kenaikan seiring dengan guncangan yang dirasakan oleh masyarakat.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:41 WIB
Tegas! Sri Mulyani: Kami Tak Akan Lagi Berikan Program Pengampunan Pajak!
Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:30 WIB
3 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Nikmat, dijamin Bikin Ketagihan
Bagi kamu pecinta hidangan laut, ada satu rekomendasi restoran yang wajib kamu coba nih! Ya, namanya D'Cost, ini merupakan jaringan restoran seafood terbesar di Indonesia.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:16 WIB
ASABRI Tanam Pohon di Sejumlah Kesatuan Kepolisian
Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2022, PT ASABRI (Persero) melaksanakan Program Pelestarian Alam melalui Penanaman Pohon di sejumlah kesatuan Kepolisian.
Komentar Berita