INDUSTRY.co.id-Jakarta–Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya menyatakan bahwa pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa, salah satunya berupa gugatan ganti rugi.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan kepada pihak ketiga yang diduga menggunakan merek secara tanpa izin dan hak.

Namun, muncul pertanyaan yang perlu untuk dianalisa: dalam hal gugatan ganti rugi diajukan oleh pemilik merek (Penggugat) kepada pihak ketiga (Tergugat) yang sedang mengajukan permohonan pendaftaran merek (belum terdaftar), apakah gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya hukum yang prematur? Apakah tepat jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan ganti rugi tersebut?

Advertisement

Sebagaimana kita ketahui pada peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan merek dan pemberian persetujuan atas pendaftaran merek hanya dimiliki oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka, apakah putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut dapat dikategorikan melewati batas wewenang? Oleh karenanya, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menggelar seminar virtual dengan tema yaitu “Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek – Perbandingan berdasarkan sudut pandang Hukum Indonesia dan Praktek Internasional.”

Justisiari P. Kusumah - Executive Director MIAP mengatakan, webinar ini menjadi penting untuk didiskusikan karena tidak saja untuk tujuan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait terutama pemilik merek, tetapi juga sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Advertisement

“Webinar ini bertujuan agar masyarakat, praktisi, hakim, Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait mendapatkan informasi yang jelas mengenai gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek. Selain itu juga untuk mengenalkan best practices mengenai perhitungan ganti rugi atas pelanggaran merek secara global. Banyak kasus-kasus terdahulu yang serupa yang bisa dianalisa, serta melakukan perbandingan dengan praktek yang berlaku di negara lainnya. Sehingga ada pertukaran pandangan antara pemilik merek, pelaku usaha, serta hakim pengadilan niaga dan kantor merek. Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi suatu masukan/penyelesaian bagi Hakim dan aparat penegak hukum dalam memutus/mengatasi suatu sengketa merek, terutama terkait dengan penerapan ganti rugi atas pelanggaran merek.”

Albertus Usada – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, satu hal yang masih menjadi pertanyaan selama ini bahwa apakah gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek dapat dikategorikan gugatan yang prematur mengingat Kantor Merek belum memutuskan mengenai hal ini. Sehingga tolak ukur yang digunakan oleh Hakim dalam memutuskan besaran atas nilai ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat pun dipertanyakan.

Advertisement