Buruh Menuntut THR, Penjara yang Didapatkan?

Oleh : Herry Barus | Selasa, 11 Mei 2021 - 15:50 WIB

Buruh di Persidangan
Buruh di Persidangan

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO  Said Iqbal mengutuk keras dijadikannya seorang buruh PT. Indomarco Prismatama sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di pengadilan.

Permasalahan ini, kata Said Iqbal, berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu. Saat itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR. Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020  berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara

Said Igbal dalam siaran persnya mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.

“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal.

Iqbal menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, menurut Said Iqbal patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.

“Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi,” katanya. “Jadi sungguh ironi buruh menuntut pembayaran THR tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding,” lanjutnya.

“Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?” Tanya Said Iqbal.

Dalam video yang beredar, terlihat ada oknum polisi dan oknum tentara di tengah aksi buruh yang sedang menuntut pembayaran THR di PT Indomarco. Sebagai Presiden KSPI yang juga Governing Body ILO, Said Iqbal mempertanyakan. “Kenapa harus ada polisi dan tentara? Apakah sudah begitu genting persoalan THR, sehingga dihadirkan polisi dan tentara?”

Jelas ini melanggar peraturaan perundang-undagan dan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. Oleh karena itu, KSPI dan ILO Governing Body akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kompolnas, untuk menyampaikan protes mengapa persoalan tuntutan THR yang hanya secara spontan menyebabkan kerusakan kecil di dinding harus dibawa ke pengadilan negeri yang mengancam hukuman penjara bagi buruh?  Terlebih ini adalah permasalahan kecil, yang seharusnya tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Di samping itu, KSPI akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.

KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya. Said Iqbal juga akan menyerukan kaum buruh untuk melakukan boikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret, serta akan menginstruksikan anggota KSPI di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa di toko-toko Indomaret dan kantor-kantor PT Indomarco di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, sampai Hakim memutuskan untuk membebaskan Anwar Bessy bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah.

Tidak cukup dengan itu, KSPI juga akan melakukan aksi di Bursa Efek Indonesia untuk mempersoalkan saham milik grup perusahaan itu, karena mengabaikan hak-hak buruh.

Senada dengan Said Iqbal, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz sebagai serikat pekerja yang menaungi Anwar Bessy akan melakukan pembelaan penuh. Dalam hal ini, KSPI dan FSPMI memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan Anwa Bessy tidak bersalah dan meminta menajemen PT Indomarco Primatama mencabut perkara dan mempekerjakan kembali Anwar Bessy serta memenuhi semua hak-haknya sebagai pekerja di PT Indomarco.

“Bilamana ini tidak dipenuhi, maka bisa dipastikan KSPI dan FSPMI akan melakukan kampanye nasional dan internasional terhadap produk-produk Indomarco dan Indomaret. Aksi akan dilakukan terus-menerus di toko-toko dan kantor-kantor Indomarco di seluruh Indoesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengukuti protokol kesehatan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Jumat, 26 April 2024 - 09:59 WIB

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

&T Express, perusahaan ekspedisi berskala global kembali menghadirkan J&T Connect Run setelah menuai kesuksesan di tahun pertamanya pada 2023 lalu. Masih mengusung tema "Run Together, Share…

[Kiri ke kanan] Royke Tobing - Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Haliwela - Direktur R & D PT Spentera, Marie Muhammad - Direktur Operasional Eksternal PT Spentera, Thomas Gregory - Direktur Operasi Internal PT Spentera

Jumat, 26 April 2024 - 09:50 WIB

Spentera Bantu Penguatan Keamanan Siber Pada Infrastruktur Informasi Vital Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Siber

Kejahatan siber merupakan masalah serius yang dapat menyerang baik individu maupun institusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyebutkan bahwa terjadi peningkatan…

ASABRI mengikuti edukasi keterbukaan informasi publik

Jumat, 26 April 2024 - 09:45 WIB

ASABRI Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik

ASABRI bersama 5 BUMN Lainnya yaitu Indonesia Re, Indonesia Financial Group (IFG), Perum Bulog, Danareksa, dan MIND.ID, hadir dalam penyelenggaraan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik…