INDUSTRY.co.id-Jakarta – Mengingat perkara merek atau sengketa merek di Indonesia saat ini didominasi oleh gugatan pembatalan merek dan atau gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek terkenal.
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) hari ini (24/3) menggelar MIAP eTalk, sebuah diskusi virtual berjudul “Kupas Tuntas Merek Terkenal di Indonesia”
Diskusi yang membahas bagaimana tolak ukur sebuah merek didefinisikan atau dikategorikan sebagai merek terkenal, menjadi sangat menarik mengingat perkara merek atau sengketa merek di Indonesia saat ini didominasi oleh gugatan pembatalan merek dan atau gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek terkenal.
“Perselisihan penggunaan merek dalam kegiatan usaha marak terjadi, termasuk di Indonesia” ungkap Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, S.H., MIP, Praktisi Kekayaan Intelektual.
Ia katakan bentuk pelanggaran sendiri salah satunya adalah penggunaan suatu merek milik pihak satu oleh pihak lainnya secara tanpa hak kerap kali ditemukan” imbuhnya.
Di Indonesia, untuk mengidentifikasi apakah suatu merek merupakan merek terkenal, selain berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.
“Tolak ukur dalam mengkategorikan suatu merek sebagai merek terkenal tentunya memakan waktu yang tidak singkat. Dalam hal ini, pemilik merek harus dapat membuktikan bahwa mereknya merupakan sebuah merek terkenal dengan jaminan kualitas atau reputasi atas merek tersebut.” ungkap Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, DJKI, Kemenkumham RI.
Ia menyontohkan, salah satu merek terkenal adalah Coca Cola yang telah diproduksi selama 100 (seratus) tahun dan McDonald yang telah berdiri lebih dari 60 tahun.
Namun demikian, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal seringkali berbeda, mengingat bahwa padanya praktiknya, kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016 (misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement). Perbedaan tolak ukur yang digunakan Hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.
“Sebagaimana diketahui, suatu putusan Hakim dalam penetapan status merek terkenal dapat menjadi yurisprudensi dan acuan dalam menetapkan suatu merek sebagai merek terkenal. Sehingga, apabila ada acuan yang digunakan kurang tepat, misalnya penetapan merek yang memiliki unsur kata umum sebagai merek terkenal, hal tersebut sangat berpotensi menghalangi pihak lainnya dalam menggunakan merek dengan unsur kata umum (descriptive) yang sama, dimanaa secara teori hukum, penggunaan kata umum (descriptive) seharusnya tidak dapat diberikan kepada satu pihak secara eksklusif," katanya.
Menurut Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. Ketua Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI, Kemenkumham RI. Kriteria penetapan sebuah merek menjadi merek terkenal tentunya sangat dipengaruhi oleh banyak substansi yang telah diatur oleh tata aturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, larangan penggunaan kata umum oleh pemilik merek terkenal kepada pihak-pihak tertentu tentunya berpotensi untuk menimbulkan praktik usaha yang seolah-olah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. “Kami berharap melalui diskusi virtual ini dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang semakin komprehensif, baik bagi para pelaku usaha serta pemerhati kekayaan intelektual seperti konsultan KI dan akademisi tentang kriteria merek terkenal yang berlaku di Indonesia," jelas Yanne Sukma Dewi, S.H., M.H.Sekretaris Jenderal MIAP.