INDUSTRY.co.id - Keputusan Pemerintah untuk mengimpor beras 1 juta ton tahun ini sangat tidak tepat, dan merugikan petani sebagai produsen pangan. Menanggapi hal itu, Komite Pendayagunaan Pertanian KPP menyatakan bahwa:
1. Pemerintah telah kehilangan kepekaan terhadap kenyataan hidup dan kondisi riil petani. Keputusan impor beras 1 juta ton bukanlah sebuah keputusan yang bijaksana.
Di tengah sektor produksi lain mendapat dukungan dari Pemerintah dengan berbagai fasilitas, insentif dan kemudahan, petani yang merupakan produsen pangan justru mendapat ancaman nyata berupa penurunan pendapatan signifikan akibat kebijakan impor beras 1 juta ton tersebut.
Meski impor beras belum direalisasikan, dampak psikologi pasar sudah langsung diterima petani dengan adanya penurunan harga gabah di beberapa tempat hingga Rp 1.400 per kilogram gabah kering giling (GKG).
Efek psikologi pasar ini nyata, dan membuat margin keuntungan petani padi turun drastis, bahkan berpotensi merugi.
Saat ini panen padi musim hujan, sekalipun dalam budidaya berlimpah air, petani masih kesulitan dalam penanganan pasca panen, akibat keterbatasan sarana pengeringan gabah.
Belum lagi kenyataan padi yang kualitasnya rendah akibat intensitas hujan tinggi, membuat kadar rendemen gabah juga turun. Dampaknya produktivitas padi juga turun.
Kualitas rendah, produktivitas rendah ditambah tekanan psikologi pasar akibat kebijakan impor beras 1 juta ton, membuat tekanan pendapatan dan kehidupan yang nyata bagi petani padi.
Harusnya Pemerintah lebih bijaksana dalam memutuskan kebijakan impor beras.
2. Dari sisi keterdesakan atau urgensi, tidak selayaknya keputusan impor beras dikeluarkan sekarang ini.
Mengingat, pertama, harga beras di pasar saat ini relatif stabil. Kedua, saat ini belum memasuki tahun politik, sehingga potensi spekulasi harga sangat rendah.
Ketiga, berbeda dengan awal Presiden Joko Widodo menjabat pada periode pertama, di mana ada pemain swasta besar dalam bisnis beras, sekarang ini penguasaan beras kembali ke penggilingan padi skala kecil, menengah dengan skala yang tidak besar. Sehingga potensi timbulnya monopoli dan spekulasi harga rendah.
Keempat, Bulog sebagai lembaga stabilisasi harga beras masih menyimpan stok beras yang besar, bahkan berpotensi mangkrak karena tidak diserap pasar.
3. Keputusan untuk mengimpor beras saat ini tidak didasarkan pada data yang akurat, mengingat data produksi BPS masih bertumpu pada realisasi tanam padi Oktober 2020 - Februari 2021, belum berdasar realisasi semua panen dimusim hujan.
Produksi beras pada panen bulan Januari - April 2021 juga diperkirakan 14,54 juta ton, naik 3,08 juta ton (naik 26,84 persen) dibanding produksi yang sama tahun sebelumnya yang hanya 11,46 juta ton.
Belum lagi, selesai panen padi musim hujan, akan ada realisasi tanam padi musim kemarau I dan II. Potensi produksi padi juga meningkat.
Menimbang tiga poin di atas, KPP dengan tegas menyatakan:
1. Menolak keputusan impor beras 1 juta ton.
2. Mengusut motivasi dibalik rencana impor beras.
3. Pemerintah segera memperbaiki data perhitungan produksi padi yang lebih akurat, termasuk data produktivitas dan luasan.
4. Mengevaluasi strategi dan pelaksanaan program produksi padi di Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, mengingat begitu besarnya anggaran di sektor pertanian yang begitu besar.
5. Penguatan peran Perum Bulog dalam stabilisasi harga beras, dengan mendorong Bulog menata manajemen pengadaan dan stok, serta penyaluran yang seimbang antara input dan outputnya. Sejak ditiadakannya raskin, Bulog terbukti kesulitan dalam penyaluran dan pengelolaan stok beras.
6. Perlunya amandemen UU Cipta Kerja yang memberi peluang impor beras atau bahan pangan bisa dilakukan kapan saja untuk cadangan pangan. Dampaknya impor bisa dilakukan dalam kondisi saat panen sekalipun.
Teguh Boediyana: Ketua KPP