INDUSTRY.co.id - Jakarta-Program e-smart IKM yang digagas Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kementerian Perindustrian dapat mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

"Selain dapat memperkuat dan menumbuhkan perekonomian nasional, P3DN mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," ungkap Dirjen IKM, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih di Jakarta (9/5/2017).

Menurut Gati, melalui program P3DN ini, juga dapat membawa efek positif terhadap pengamanan pasar domestik, peningkatan nilai tambah di dalam negeri dan penguatan struktur industri.

Untuk mencapai keberhasilan program P3DN tersebut, diperlukan usaha bersama dari Pemerintah, BUMN atau BUMD, dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mengedepankan produk dalam negeri.  

"Kami telah menyelenggarakan workshop di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperkuat kapasitas pelaku IKM, seperti pemberian materi mengenai product knowledge, foto produk, pricing, copy writing, dan promosi," terang Gati.

Lebih lanjut Gati menjelaskan, para pelaku IKM juga diberikan sosialisasi kebijakan IKM terkait KUR, SNI Wajib, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), restrukturisasi, dan Program OVOP.

Saat ini, Kemenperin juga berupaya memperluas pasar produk dalam negeri melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengadaan kursi sekolah yang terbuat dari rotan.

“Langkah ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.  

Untuk menjamin ketersediaan bahan baku tersebut, Kemenperin menjajaki peluang kerjasama dengan PT. Sarinah dan PT. PPI dalam rangka memfasilitasi pembentukan pusat bahan baku untuk memenuhi kebutuhan produksi industri mebel dan kerajinan dalam negeri.  

Selanjutnya, dalam memasarkan produknya, Kemenperin akan bekerjasama dengan seluruh outlet di mall dan menggandeng asosiasi yang bergerak di bidang pengembangan dan pemasaran, antara lain Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dan Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI).