INDUSTRY.co.id - Jakarta, Di tengah aturan yang melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021, publik dihebohkan oleh kabar kedatangan 153 WNA asal Tiongkok di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (23/1/2021) lalu.

Advertisement

Terkait itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sebuah acara Rosi di Kompas TV menegaskan bahwa  tidak ada visa baru yang dikeluarkan pemerintah.

 “Kita cek, tidak ada visa baru, dan ternyata 153 WNA asal Tiongkok ini adalah pemegang ITAS dan ITAP, itu sudah dikonfirmasikan dari Ditjen Imigrasi. Mereka masuk dalam pengecualian,” ungkap Retno dilansir redaksi Industry.co.id dari Kompas TV pada Jumat (29/1/2021).

Advertisement

Menlu juga menegaskan bahwa terdapat beberapa pengecualian terkait larangan masuk WNA ke Indonesia.

“Ada orang-orang yang masuk ke Indonesia dalam kategori dikecualikan dengan satu kunci. Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan termasuk di dalamnya adalah karantina wajib yang harus dilakukan," ucapnya.

Advertisement

"Jadi sekali lagi, kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu jika ada pemberlakuan pengecualian harus dipastikan bahwa pengecualian itu dapat dijalankan tanpa risiko kesehatan,” pungkas Retno.

Advertisement