INDUSTRY.co.id-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai dengan 7 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.

Advertisement

Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu:

- PT Danakoo Mitra Artha; dan

Advertisement

- PT Glotech Prima Vista.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Advertisement