Waspada Marak Pencurian, Data Wajib Dilindungi Pakai Enkripsi
Oleh : Herry Barus | Senin, 30 November 2020 - 15:00 WIB

Equnix Business Solutions
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tahun 2020 boleh dibilang tahun saat perlindungan data pribadi masyarakat dihajar habis-habisan. Tahun ini rentetan kasus kebocoran data, baik yang dialami pemerintah maupun yang dialami perusahaan swasta, terjadi silih berganti.
Meski konsumen punya berbagai opsi keamanan ketika akan mengakses akun, tetap saja berbagai kasus yang terjadi belakangan ini membuat was-was. Kejadian demi kejadian itu mengungkapkan data pribadi yang tersimpan di platform digital memang sangat rentan.
Menyikapi hal itu, CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang, Senin (30/11/2020) menyarankan mengamankan data pengguna adalah kebutuhan yang mutlak. Perusahaan atau lembaga yang berkutat dengan data masyarakat, wajib menerapkan enkripsi agar bisa melindungi data nasabah dan penggunanya secara optimal.
"Enkripsi data pada database server, sangat penting diterapkan karena itu adalah pertahanan terakhir. Jika data telah dicuri, pelaku kejahatan bisa banyak melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Data tidak bisa dicuri bila telah dienkripsi. Enkripsi database adalah cara pamungkas untuk melindungi informasi personal yang sensitif, " ujar Julyanto.
“Terlebih, potensi internal fraud cukup besar. Data yang sedang dimanipulasi oleh komputer, seperti data yang ada di memori, di cache, di queue, di heap maupun di stack. Data ini cenderung berupa plaintext tidak mudah diambil atau diintip, tetapi dengan teknik tertentu data tersebut dapat bocor, “lanjut Julyanto. “Menerapkan enkripsi data dengan autentikasi yang canggih adalah hal yang tepat agar data yang sedang berada dalam storage (Data-At-Rest) tidak dapat disadap atau diambil (bocor) oleh yang tidak berwenang, “pungkas Julyanto.
Di samping itu, berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik pada tanggal 1 Desember 2016 terkait Penyimpanan Data Pribadi Pasal 15, salah satu poinnya menyebutkan bahwa: data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.
"Ada payung hukum atas segala aktivitas pengguna internet untuk menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform. Perusahaan yang mengumpulkan dan memproses data bertanggung jawab atas data pribadi yang diberikan oleh pemilik data pribadi," kata Julyanto.
Reputasi perusahaan atau sebuah lembaga dipertaruhkan dalam hal ini, karena bila data dicuri, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari para pengguna dan konsumen. Dan itu bisa terjadi bila perusahaan lalai melindungi data pribadi nasabah.
"Pembobolan sistem yang berakibat kebocoran data akan membahayakan bisnis perusahaan atau operasional sebuah lembaga. Hal ini berdampak negatif mulai dari hilangnya kepercayaan konsumen hingga rusaknya reputasi perusahaan atau lembaga tersebut," jelas Julyanto lebih lanjut.
Baca Juga
Konferensi SW International: Inovasi Digital Tantangan Sekaligus…
TIA Portal V18: Solusi Menuju Otomasi di Perusahaan Digital
Antisipasi Kejahatan Siber, Kemenkominfo Beri Edukasi Seribu Warga…
Waduh, Jumlah Harian Insiden Dunia Maya yang Disebabkan Manusia Meningkat…
Huawei Gagas Percepatan Pengembangan Smart City di Indonesia
Industri Hari Ini

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:49 WIB
Maskapai GIA dan SIA Jalin Kemitraan Komersial
Maskapai nasional Garuda Indonesia bersama dengan Singapore Airlines terus memperkuat jalinan kerja sama strategis dalam pengembangan jaringan penerbangan yang semakin seamless antara Indonesia…

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:46 WIB
Komitmen Dukung Infrastruktur Pendidikan, Kementerian PUPR Raih Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2023 dari Kemendikbudristek
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada ajang Anugerah Merdeka Belajar…

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:18 WIB
Dukung Penguatan SDM, Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa UGM Rampung Februari 2024
Dalam kunjungan kerja di Provinsi D.I Yogyakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah meninjau penyelesaian pembangunan…

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:01 WIB
Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Desa Terindah Nagari Tuo Pariangan dan Lapangan Cindua Mato
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan wisata Desa Terindah Nagari Tuo Pariangan dan Lapangan Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar Provinsi…

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:23 WIB
Peran Aktif TelkomGroup Dukung Perkembangan Industri Radio di Era Digital
Sejalan dengan perkembangan zaman, teknologi terus berkembang dengan pesat dan menyebabkan hadirnya berbagai tantangan baru, termasuk tantangan di media penyiaran khususnya radio. Dalam menghadapi…
Komentar Berita