Waspada Marak Pencurian, Data Wajib Dilindungi Pakai Enkripsi

Oleh : Herry Barus | Senin, 30 November 2020 - 15:00 WIB

Equnix Business Solutions
Equnix Business Solutions

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tahun 2020 boleh dibilang tahun saat perlindungan data pribadi masyarakat dihajar habis-habisan. Tahun ini rentetan kasus kebocoran data, baik yang dialami pemerintah maupun yang dialami perusahaan swasta, terjadi silih berganti.

Meski konsumen punya berbagai opsi keamanan ketika akan mengakses akun, tetap saja berbagai kasus yang terjadi belakangan ini membuat was-was. Kejadian demi kejadian itu mengungkapkan data pribadi yang tersimpan di platform digital memang sangat rentan.

 Menyikapi hal itu, CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang, Senin (30/11/2020)  menyarankan mengamankan data pengguna adalah kebutuhan yang mutlak. Perusahaan atau lembaga yang berkutat dengan data masyarakat, wajib menerapkan enkripsi agar bisa melindungi data nasabah dan penggunanya secara optimal. 

 "Enkripsi data pada database server, sangat penting diterapkan karena itu adalah pertahanan terakhir. Jika data telah dicuri, pelaku kejahatan bisa banyak melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Data tidak bisa dicuri bila telah dienkripsi. Enkripsi database adalah cara pamungkas untuk melindungi informasi personal yang sensitif, " ujar Julyanto. 

“Terlebih, potensi internal fraud cukup besar. Data yang sedang dimanipulasi oleh komputer, seperti data yang ada di memori, di cache, di queue, di heap maupun di stack. Data ini cenderung berupa plaintext tidak mudah diambil atau diintip, tetapi dengan teknik tertentu data tersebut dapat bocor, “lanjut Julyanto. “Menerapkan enkripsi data dengan autentikasi yang canggih adalah hal yang tepat agar data yang sedang berada dalam storage (Data-At-Rest) tidak dapat disadap atau diambil (bocor) oleh yang tidak berwenang, “pungkas Julyanto.

Di samping itu, berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik pada tanggal 1 Desember 2016 terkait Penyimpanan Data Pribadi Pasal 15, salah satu poinnya menyebutkan bahwa: data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.

"Ada payung hukum atas segala aktivitas pengguna internet untuk menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform. Perusahaan yang mengumpulkan dan memproses data bertanggung jawab atas data pribadi yang diberikan oleh pemilik data pribadi," kata Julyanto. 

 Reputasi perusahaan atau sebuah lembaga dipertaruhkan dalam hal ini, karena bila data dicuri, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari para pengguna dan konsumen. Dan itu bisa terjadi bila perusahaan lalai melindungi data pribadi nasabah.  

 "Pembobolan sistem yang berakibat kebocoran data akan membahayakan bisnis perusahaan atau operasional sebuah lembaga. Hal ini berdampak negatif mulai dari hilangnya kepercayaan konsumen hingga rusaknya reputasi perusahaan atau lembaga tersebut," jelas Julyanto lebih lanjut. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ.

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:18 WIB

BSI Ajak 140 Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan 7 (tujuh) Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyelenggarakan acara Lebaran Anak Yatim untuk berbagi kebahagiaan berupa belanja bersama di Department…

Lokasi Bendungan Jlantah dan Jragung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:32 WIB

Waskita Karya Ungkap Progres Bendungan Jlantah dan Jragung

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Muhammad hanugroho didampingi Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto mengunjungi lokasi pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di…

YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia…

Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan, bersama Direktur Eksekutif IBCWE, Clara Wita Krisanti, setelah menandatangani kerja sama antara Kideco dan IBCWE

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:10 WIB

Dirut Kideco: Perusahaan Tambang Harus Berikan Kesempatan yang Sama Terhadap Perempuan

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), Mohammad Kurnia Ariawan mengatakan, pekerjaan tambang, tidak lagi menjadi pekerjaan yang harus didominasi oleh laki-laki. Menurutnya, kini perusahaan…

Launching Mandiri Lippo Malls Card

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…