INDUSTRY.co.id - Kupang-Hak angket yang disetujui oleh DPR kemarin terkait pembukaan rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani sesungguhnya merupakan penistaan terhadap fungsi DPR itu sendiri yang sejatinya harus ikut mendukung pemberantasan korupsi, bukan malah 'meniup peluit' ancaman terhadap langkah hukum yang sedang dilakukan KPK, khususnya dalam mengungkap tuntas megaskandal e-KTP.
Pengamat politik Universitas Nusa Cendana Kupang Umbu Pariangu mengatakan, “Nama-nama anggota DPR yang merupakan pengusul angket tentu akan dicatat oleh masyarakat khususnya konstituen sebagai wakil rakyat yang tidak amanah dan dianggap tidak cocok untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Dengan disetujuinya hak angket, DPR sesungguhnya tidak pro-terhadap pemberantasan korupsi. Justru merekalah yang menjadi akar persoalan korupsi, etika dan moralitas. Ini selalu diperlihatkan dalam resistensi mereka ketika ada teman anggota DPR yang menjadi terduga korupsi, ujarnya saat dihubungi Redaksi Industry, Minggu (30/4/2017)
Masih dalam pengamatan Umbu Pariangu, kalau ada yang mengatakan bahwa hak angket itu adalah bentuk pengawasan DPR terhadap KPK, rasanya itu sekadar apologetis politik. Kenapa fungsi pengawasan itu hanya dan selalu ditunjukkan ketika ada kolega mereka yang disangkakan korupsi.
Kenapa anggota DPR tidak mendesak polisi untuk mengungkap teror terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan kasus e-KTP. Padahal sejauh ini KPK sudah berulang-ulang mencokok anggota DPR yang terlibat rasuah dan mereka jelas-jelas terbukti bersalah di pengadilan.
“Jika DPR tetap memperlihatkan adegan seperti ini terus maka DPR tanpa disadari telah melegitimasi dirinya sebagai musuh rakyat, “ tegas Umbu Pariangu.