Pemanfaatan Bendungan Waduk untuk PLTA Sebagai Sumber Energi Baru Terbarukan
Oleh : Herry Barus | Jumat, 11 September 2020 - 07:00 WIB

Ilustrasi Pembangunan Bendungan
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengadendakan sidang pemeriksaaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2000, Kamis (10/9/2020). Dalam persidangan terkait dengan uji materi Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) itu, terungkap alasan pemohonan.
“Pertama, berdasarkan pada Penjelasan Umum UU SDA yang menyatakan “Undang-Undang menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, “ ujar PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power, Kamis (10/9/2020)
Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum halaman 489-490 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Nomor 008/PUU-III/2005, dan Nomor 85/PUU-XI/2013 “Bahwa air tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara langsung saja. Sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan untuk pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industry. Pemanfaataan sumber daya air tersebut juga mempunyai andil yang penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi faktor yang penting pula bagi manusia untuk dapat hidup secara layak. Ketersediaan akan kebutuhan makanan, kebutuhan energi/ listrik akan dapat dipenuhi, salah satu caranya adalah melalui pemanfaatan sumber daya air.”
Oleh karena itu, konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air menjadi suatu keharusan bagi siapa saja, tidak terkecuali bagi PLTA penghasil listrik. Hal ini sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun oleh pemilik PLTA seperti tercermin pada Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2010 tentang Bendungan.
Di mana dalam Pasal 75 Ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan”. Hal ini diperjelas kembali pada Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, dimana pada Pasal 77 Ayat (1) dimana disebutkan “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan”.
Pelaksanaan Konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air sudah dan terus dilaksanakan oleh pemilik PLTA, termasuk bendungan dan waduknya untuk memastikan sumber daya air terjaga dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya. Hal ini terbukti dengan sampai saat ini PLTA-PLTA yang dikelola oleh PT. Indonesia Power dan PT. PJB terus beroperasi dan terjaga keberlangsungan sumber daya airnya, walaupun beberapa dari PLTA yang dikelola sudah mencapai umur 100 tahun lebih.
Untuk itu, pelaksanaan konservasi dengan memungut BJPSDA terhadap PLTA menurut kami tidak tepat dan bertentangan dengan konstitusi karena tujuan awal pemungutan BJPSDA sudah terlaksana. yaitu memastikan keberlangsungan Sumber Daya Air.
“Hal yang menjadi perhatian dari kami selain pemungutan BJPSDA akan memberatkan biaya pokok produksi, adalah adanya kemungkinan juga menimbulkan potensi adanya penyalahgunaan kewenangan negara oleh badan hukum lain, karena BJPSDA yang dikenakan tidak 100% masuk kepada Negara, “ujar PS Kuncoro.
Baca Juga
Tegas! Dihadapan Anggota G20, Menteri Bahlil Minta Semua Negara Hormati…
Pendiri METI Desak Tunda Munas
Komisi VII DPR RI Dukung Pengembangan PLTS Atap dan Percepat Pengadaan…
Kunjungi Fasilitas Pengelolaan Sampah SIG, Kedutaan Besar Denmark…
Sebanyak 30 Lebih Inovator dan Startup Pamer Inovasi Energi Terbarukan…
Industri Hari Ini

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:15 WIB
Serahkan 25 Ekor Sapi & Dua Kambing, Kemenperin Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
Seluruh jajaran pejabat dan staf di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadikan perayaan Idul Adha 1443 Hijriah sebagai momentum untuk meneladani apa yang telah dicontohkan para nabi tentang…

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:00 WIB
Digelar di Jakarta Pentagon hingga BTOB Siap Ramaikan Chothafest 2022, Catat Tanggalnya!
Dengan semangat baru, GudHype akan menyapa para penggemar konser di tanah air. Dengan mengusung nama dan visi baru sebelumnya, Gudlive berganti nama menjadi GudHype akan kembali menyapa penggemar…

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:41 WIB
Dahsyat! Menjadi Kekuatan Ekonomi Terbesar Kelima Dunia, ASEAN Eratkan Kerja Sama Strategis dengan Italia
Jakarta-Pemerintah optimis terhadap kondisi dan outlook perekonomian di kawasan ASEAN. Hal tersebut berdasar pada PDB dari 10 negara ASEAN di tahun 2021 yang mencapai USD 3,36 triliun dan menjadikan…

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:32 WIB
Jelang ASEAN Para Games 2022 di Kota Surakarta Kementerian PUPR Benahi Delapan Venue
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membenahi sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan ASEAN Para Games 2022 yang berlangsung di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Delapan…

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:00 WIB
Setelah Tutup Selama Pandemi, China Mulai Buka Penerbangan Internasional
China baru-baru ini memulai operasi penerbangan dalam negeri maupun internasional setelah larangan dua tahun karena pandemi Covid-19. Beijing yang sejak awal 2020 tertutup bagi penerbangan internasional…
Komentar Berita