Pemanfaatan Bendungan Waduk untuk PLTA Sebagai Sumber Energi Baru Terbarukan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 11 September 2020 - 07:00 WIB

Ilustrasi Pembangunan Bendungan
Ilustrasi Pembangunan Bendungan

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengadendakan sidang pemeriksaaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2000, Kamis (10/9/2020). Dalam persidangan terkait dengan uji materi Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) itu, terungkap alasan pemohonan.

“Pertama, berdasarkan pada Penjelasan Umum UU SDA yang menyatakan “Undang-Undang menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, “ ujar PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power, Kamis (10/9/2020)

Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum halaman 489-490 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Nomor 008/PUU-III/2005, dan Nomor 85/PUU-XI/2013 “Bahwa air tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara langsung saja. Sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan untuk pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industry. Pemanfaataan sumber daya air tersebut juga mempunyai andil yang penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi faktor yang penting pula bagi manusia untuk dapat hidup secara layak. Ketersediaan akan kebutuhan makanan, kebutuhan energi/ listrik akan dapat dipenuhi, salah satu caranya adalah melalui pemanfaatan sumber daya air.”

Oleh karena itu, konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air menjadi suatu keharusan bagi siapa saja, tidak terkecuali bagi PLTA penghasil listrik. Hal ini sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun oleh pemilik PLTA seperti tercermin pada Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2010 tentang Bendungan.

Di mana dalam Pasal 75 Ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan”. Hal ini diperjelas kembali pada Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, dimana pada Pasal 77 Ayat (1) dimana disebutkan “Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi pemilik bendungan”.

Pelaksanaan Konservasi ataupun pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya air sudah dan terus dilaksanakan oleh pemilik PLTA, termasuk bendungan dan waduknya untuk memastikan sumber daya air terjaga dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya. Hal ini terbukti dengan sampai saat ini PLTA-PLTA yang dikelola oleh PT. Indonesia Power dan PT. PJB terus beroperasi dan terjaga keberlangsungan sumber daya airnya, walaupun beberapa dari PLTA yang dikelola sudah mencapai umur 100 tahun lebih.

Untuk itu, pelaksanaan konservasi dengan memungut BJPSDA terhadap PLTA menurut kami tidak tepat dan bertentangan dengan konstitusi karena tujuan awal pemungutan BJPSDA sudah terlaksana. yaitu memastikan keberlangsungan Sumber Daya Air.

“Hal yang menjadi perhatian dari kami selain pemungutan BJPSDA akan memberatkan biaya pokok produksi, adalah adanya kemungkinan juga menimbulkan potensi adanya penyalahgunaan kewenangan negara oleh badan hukum lain, karena BJPSDA yang dikenakan tidak 100% masuk kepada Negara, “ujar  PS Kuncoro.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:00 WIB

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Memanfaatkan libur Jumat Agung 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan yang berlokasi di…