INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perseteruan antara warga pemilik Apartemen Green Pramuka City dengan pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) terkait Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun) berakhir damai.
Hal ini menyusul pengesahan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT DPS dengan para krediturnya, Rabu (19/8/2020).
Pengesahan tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan DPS. Sebagai debitur, DPS akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Perdamaian tercapai dalam proses voting pada pekan lalu, di mana 98 persen kreditor menerima proposal perdamaian yang ditawarkan.
Adapun proposal perdamaian yang ditawarkan adalah PT DPS akan menyerahkan sertifikat kepada para penghuni terhitung 7 tahun setelah putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim.
Kurun waktu 7 tahun itu akan dimanfaatkan oleh PT DPS untuk mengurus sertifikat ke Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga mengucap syukur karena proses persidangan berjalan lancar dan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan.
"Sesuai dengan hasil voting yang telah dilakukan pada rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting tanggal 12 Agustus lalu, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab kami yang sedang mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan-para kreditur yang mendukung perdamaian ini," ujar Lusida.
Lebih lanjut, Lusida mengungkapkan bahwa Green Pramuka City berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen, tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit.
"Selama proses PKPU ini berlangsung, kegiatan operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa," terangnya.
Kuasa Hukum PT. DPS, Hendri Jayadi Pandiangan mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara PT. DPS dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian.
Menurutnya, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan.
"Saya berterimakasih pada Hakim Pengawas, yang pada saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya. Adapun setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap," kata Hendri.
Sementara itu, Agus Dwiwarsono, selaku Tim Pengurus PKPU menjelaskan bahwa Homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT. DPS.
"Putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi," tutup Agus.