Jumlah Penduduk 60 Tahun yang Punya Asuransi Kesehatan Tak Sampai 1%, Apa BPJS Kesehatan Cukup?

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 16 Agustus 2020 - 04:42 WIB

Foto Lansia Ilustrasi/Tempo
Foto Lansia Ilustrasi/Tempo

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Semakin bertambahnya usia kita, semakin besar pula risiko yang muncul dan mengancam kesehatan kita. Sejalan dengan hal itu, tentu saja biaya kesehatan pun akan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Fakta ini menunjukkan bahwa di masa yang akan datang, kita butuh menyediakan dana dalam jumlah yang sangat besar untuk mengantisipasi masalah ini.

Seperti diketahui, salah satu cara terbaik untuk menghadapi risiko finansial akibat tingginya biaya kesehatan adalah dengan memiliki asuransi, baik dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan atau nasabah asuransi kesehatan swasta. Hal itu disebabkan biaya pengobatan yang kerap terlampau lebih besar dari dana darurat masing-masing orang pada umumnya.

Menggunakan uang pribadi untuk membayar biaya pengobatan bukanlah hal yang tepat, lantaran hal itu bisa sangat mengganggu pengeluaran biaya hidup dan lainnya.

Apakah saat ini penduduk lanjut usia di Indonesia sudah terlindungi dengan baik terhadap risiko ini? Laporan , Lifepal.co.id, memaparkan, data Profil Statistik Kesehatan 2019 menunjukkan bahwa, seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak penduduk di atas usia 60 tahun yang memiliki jaminan kesehatan. Tapi, kepemilikan asuransi swasta bagi penduduk dengan usia di atas 60 tahun justru makin menurun, dari 0,83% di 2017 jadi 0,56% saja di tahun 2019.

Sedangkan, jumlah kepesertaan BPJS terlihat meningkat dari tahun ke tahun secara cukup signifikan. Dari yang awalnya 50,5% di 2017 menjadi 62,3% di 2019. Nampaknya, makin banyak penduduk berusia 60 tahun ke atas yang menjatuhkan pilihan pada BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan mereka.

Hal ini masuk akal, mengingat premi atau iuran BPJS Kesehatan jauh lebih terjangkau ketimbang premi asuransi swasta secara umum. Namun, apakah BPJS Kesehatan merupakan pilihan ideal bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas?

Dalam Profil Statistik Kesehatan 2019, disebutkan pula bahwa kepemilikan asuransi swasta bagi penduduk dengan rentang usia yang lebih muda justru lebih tinggi. Sebut saja, untuk yang berusia 40 hingga 44 tahun berjumlah 1,17% dari total penduduk di usia tersebut.

Asuransi swasta bisa langsung ke dokter spesialis

Satu hal yang harus diwaspadai ketika seorang terserang penyakit tertentu adalah kecepatan dalam penanganan. Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter yang lebih kompeten atau spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan.

Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi.

Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya. Lain halnya seseorang yang menggunakan asuransi swasta. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi.

Asuransi kesehatan swasta mudah dipakai di luar kota atau negeri

Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar.

Pertama, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali. Hanya saja, tindakan berobat ini bisa dilakukan dalam kondisi darurat. Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota.

Sementara, penggunaan asuransi tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan. Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.

Beberapa asuransi kesehatan swasta bahkan bisa digunakan di luar negeri. Dengan catatan, produk yang dibeli oleh nasabah memang meng-cover pertanggungan di luar negeri.

Untuk kecelakaan, BPJS punya kerja sama dengan Jasa Raharja

BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sudah menjalin kerja sama untuk membantu nasabahnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.  Menurut Lifepal.co.id, secara otomatis, data korban kecelakaan akan langsung terintegrasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain mendapat biaya pengobatan dari BPJS, kita juga bisa mendapat santunan tunai dari Jasa Raharja.

Sedangkan, Asuransi kesehatan pada umumnya juga hanya akan menanggung biaya rumah sakit dan pengobatan, tapi tidak memberikan santunan kecelakaan untuk risiko cacat, cacat total, maupun meninggal dunia.

Manfaat BPJS lebih lengkap dan luas

Dengan premi yang lebih murah secara umum, manfaat BPJS Kesehatan memang lebih lengkap daripada asuransi kesehatan.

Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya.

Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kita ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita.

Hampir segala penyakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre-existing condition.

 Artinya, ketika kita mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dalam keadaan memiliki riwayat penyakit tertentu (pre-existing condition), BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta.

Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan swasta, dimana umumnya terdapat syarat pemeriksaan medis atau medical check-up terlebih dahulu untuk menentukan adanya pre-existing condition.

 

Contohnya saja, seorang pasien berusia lanjut yang memiliki riwayat kanker dan membeli asuransi kesehatan tanpa tambahan manfaat perlindungan kanker. Maka pasien tersebut tidak akan mendapat santunan untuk biaya pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, dan lainnya.

Sementara itu, beberapa asuransi swasta juga memiliki masa tunggu yang menentukan pencabutan pre-existing condition nasabah. Sehingga pasien tetap dapat dilindungi dari pre-existing condition namun setelah jangka waktu tertentu. Biasanya jangka waktu tersebut adalah 9 bulan, setahun, dan ada juga yang hingga 3 tahun baru dilindungi.

Tak ada kamar VIP di BPJS

Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya. Sementara itu, BPJS tidak.

Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja.

Makin tua usia, kenyamanan jelas dibutuhkan dan penyakit kritis terus bermunculan

Penyakit-penyakit kritis bahkan sudah mulai menyerang penduduk di saat usia mereka masih produktif hingga menginjak 60 tahun.

Data di Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa, nilai rata-rata prevalensi kanker penduduk usia 54 hingga 75 tahun ke atas mencapai 4 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, nilai rata-rata prevalensi penyakit jantung terlihat lebih tinggi yakni 4,4 per 1.000 penduduk. Yang juga tak kalah mengerikan adalah, tingkat rata-rata prevalensi diabetes melitus ternyata 5,2 per 1.000 penduduk.

Kemungkinan kebutuhan pelayanan medis yang cepat bagi yang memiliki kondisi tersebut jauh lebih besar dari mereka yang masih sehat dan dalam usia produktif.

Sebagai contoh, penduduk lanjut usia yang terserang penyakit kritis seperti stroke misalnya, cenderung butuh sesegera mungkin mendapat penanganan dokter khusus. Namun, BPJS Kesehatan mensyaratkan adanya rujukan terlebih dahulu dari faskes tempat pasien terdaftar, sebelum bisa mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Alhasil, berbagai resiko berat, termasuk resiko meninggal dunia karena keterlambatan penanganan lebih mungkin terjadi.

Bisa dikatakan bahwa, semakin bertambahnya usia kita maka kecepatan penanganan sekaligus kenyamanan berobat adalah hal yang terlalu penting untuk diabaikan. Itulah sebabnya asuransi kesehatan swasta juga dibutuhkan.

Dengan ini, terlihat bahwa kepemilikan BPJS dan asuransi kesehatan yang tepat guna memang saling melengkapi. Keseimbangan antara kenyamanan saat mengetahui segala penyakit dapat dilindungi oleh BPJS dan keadaan sakit darurat dapat segera ditangani menggunakan asuransi swasta, dapat memberikan dampak baik bagi penduduk lanjut usia sekaligus keluarga.

Namun dapat diingat, tujuan asuransi adalah untuk menghindari risiko finansial berlebih, sehingga pilihannya dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kita setiap bulannya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kedua kiri : Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko Ketiga kiri: Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga tengah : Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail

Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB

Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi, IFG Bersama Lima BUMN Selenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan,dan Investasi berkomitmen mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkelanjutan dalam rangka penerapan…

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 06:23 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Apel Bersama Wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi…

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Kamis, 25 April 2024 - 05:26 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan Commanding General United States Army Pacific atau Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerikat Serikat (AS) untuk wilayah…