Penghasil Panas Bumi Sebut Cost Recovery Kegiatan Ekplorasi Bertentangan dengan UU Panasbumi

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 30 Juli 2020 - 12:57 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin mengatakan, Cost Recovery Kegiatan Ekplorasi dan Pengembangan Infrastruktur Dalam Pengembangan Panasbumi untuk Pembangkit Listrik Bertentangan dengan UU Panasbumi dan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Tidak Langsung.

Menurutnya, terhadap rencana pemerintah (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM) yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khusus berkaitan dengan pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik (PLTP).

“Ya berupa pemberian konpensasi dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur setelah proyek beropreasi secara komersial atau commercial operation date (COD) atau mirip dengan skema cost recovery pengembangan WK Migas, “ujarnya kepada industry.co.id, di Jakarta Kamis (30/7/2020).

Hasanuddinmengatakan, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) berpendapat;

1.            Kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan UU Panas bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

2.            UU Panas bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan Cost recovery tidak dikenal didalam pengusahaan panasbumi untuk PLTP,

3.            Draft Perpres tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara dimasa yang akan datang;

4.            Regulasi mengenai pemanfaatan panasbumi telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus (UU panasbumi), dan pelaksanaan telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak (pemerintah, pengembang dan masyarakat);

5.            Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Berkenaan dengan ini, ADPPI menyarankan pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali pada merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tariff tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.