Penghasil Panas Bumi Sebut Cost Recovery Kegiatan Ekplorasi Bertentangan dengan UU Panasbumi

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 30 Juli 2020 - 12:57 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin mengatakan, Cost Recovery Kegiatan Ekplorasi dan Pengembangan Infrastruktur Dalam Pengembangan Panasbumi untuk Pembangkit Listrik Bertentangan dengan UU Panasbumi dan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Tidak Langsung.

Menurutnya, terhadap rencana pemerintah (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM) yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khusus berkaitan dengan pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik (PLTP).

“Ya berupa pemberian konpensasi dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur setelah proyek beropreasi secara komersial atau commercial operation date (COD) atau mirip dengan skema cost recovery pengembangan WK Migas, “ujarnya kepada industry.co.id, di Jakarta Kamis (30/7/2020).

Hasanuddinmengatakan, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) berpendapat;

1.            Kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan UU Panas bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

2.            UU Panas bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan Cost recovery tidak dikenal didalam pengusahaan panasbumi untuk PLTP,

3.            Draft Perpres tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara dimasa yang akan datang;

4.            Regulasi mengenai pemanfaatan panasbumi telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus (UU panasbumi), dan pelaksanaan telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak (pemerintah, pengembang dan masyarakat);

5.            Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Berkenaan dengan ini, ADPPI menyarankan pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali pada merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tariff tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Retail Banking BSI Harry Gusti Utama (kiri) mewakili BSI meraih beberapa penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar (tengah) dalam acara BPKH Annual Meeting & Banking Award 2024 di Jakarta

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:03 WIB

BSI Catat Kenaikan Signifikan Tabungan Haji, Buktikan Kepercayaan Nasabah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan jumlah pendaftar haji sepanjang 2024. Kenaikan ini menjadi bukti tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan…

BRI Support Liga KG U-14

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:29 WIB

BRI Jadi Sponsor Utama Liga Kompas U-14, Wujud Nyata Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Muda

Liga Kompas (LKG) U-14 Powered by BRI resmi dimulai pada Minggu, 15 Desember 2024, di Lapangan Kera Sakti, Puspitek, Tangerang Selatan. Kompetisi ini merupakan salah satu ajang sepak bola usia…

Pembicara SOUL Arsaningsih (tengah) bersama Marcom

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:43 WIB

Bongkar Rahasia Wellness di SOUL Conference 2024

Masalah kesehatan mental telah menjadi bagian yang tak terpisahkan di kehidupan masyarakat Indonesia. Merujuk pada laporan dari Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022…

PT Pertamina International Shipping (PIS).

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:30 WIB

67 Tahun Pertamina: PIS Jaga Ketahanan Energi RI dan Terus Berlayar Harumkan Merah Putih

PT Pertamina International Shipping (PIS), terus memperkuat peran mendukung ketahanan energi nasional melalui sepak terjangnya di sepanjang tahun 2024. Peran PIS dalam mendukung ketahanan energi…

Gerbang Tol Padang

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:25 WIB

Uji Coba Fungsional Tol Padang - Sicincin Dimulai Hari Ini, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Tol Untuk Berhati - Hati

Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) resmi membuka uji coba fungsional ruas Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin hari ini, Minggu (15/12) dengan jam operasional terbatas pada…