Gurihnya Relaksasi Pinjaman Pemda, Sri Mulyani: Bisa Cicil 10 Tahun, Bunga Murah

Oleh : Krishna Anindyo | Selasa, 28 Juli 2020 - 10:15 WIB

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ada beberapa relaksasi dalam pengaturan skema Pinjaman Daerah yang pada Senin, (27/07) di Jakarta dilakukan penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Relaksasi tersebut berupa bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun.

"Selain dari APBN, dananya berasal dari Surat Utang pemerintah yang dibeli langsung oleh BI dengan suku bunga beban ke pemerintah 0%. Ini langsung kita berikan ke Pemerintah daerah (pass through). Di luar PEN Rp5 triliun, dan dari APBN Rp10 triliun, PT SMI sudah punya program sendiri total Rp15 triliun. Suku bunga sangat rendah. APBN pemerintah pusat mendapatkan sumber pendanaan untuk pinjaman daerah ini 0% melalui penempatan surat berharga negara langsung oleh BI (pass through). Biaya pengelolaan PT SMI 0,185%, dan provisi 1% upfront. Dari PT SMI sendiri sumber pendanaan mereka untuk menyediakan Rp5 triliun, bunganya sebesar 5,4%. Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 kecuali biaya administrasi. Pemerintah memberikan grace period 24 bulan maksimal atau selama tenggat waktu penyelesaian proyek. Jangka waktu pinjamannya paling lama 10 tahun karena dana dari BI, jangka waktunya antara 5-7 tahun. Kalau selama 10 tahun berarti pemerintah menenggang 3 tahun lebih panjang," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Senin (27/7/2020).

Selain itu, dana pinjaman daerah ini dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

"Dalam 5 hari kerja melaporkan ke DPRDnya, agar pinjaman bisa diproses, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai APBDnya," tegas Menkeu.

Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Saat ini , tercatat telah ada dua daerah yang mendapat pinjaman dana PEN Daerah Yakni Pemprov DKI Jakarta senilai Rp12,5 triliun dan Pemprov Jawa Barat mendapat Rp.4 triliun.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

Selasa, 30 April 2024 - 12:12 WIB

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait persiapan penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar pada 19-20…

Bank Syariah Indonesia

Selasa, 30 April 2024 - 11:59 WIB

BSI Cetak Laba Impresif Rp1,71 Triliun Hingga Maret 2024

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mampu menjaga kinerja positif dan berhasil mencetak laba senilai Rp1,71 triliun pada kuartal I/2024, di tengah tantangan dan kondisi ekonomi global yang fluktuatif.…

Sukuk Tabungan seri ST012. (Humas Bibit.id)

Selasa, 30 April 2024 - 11:59 WIB

Tiga Alasan Beli ST012 di Bibit.id, Ada Cashback Sampai Rp30 Juta

Sepanjang 26 April hingga 29 Mei 2024, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kedua pada tahun ini, yaitu Sukuk Tabungan seri ST012.

Selasa, 30 April 2024 - 11:15 WIB

Indonesia-Microsoft Jajaki Peluang Pengembangan Teknologi AI dan Talenta Digital

Presiden Joko Widodo menerima delegasi Microsoft di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024. Pertemuan tersebut membahas kerja sama Microsoft dan pemerintah Indonesia dalam pengembangan…

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira

Selasa, 30 April 2024 - 10:51 WIB

ASPEBINDO : Pemberian IUP ke Ormas Bentuk Pemberdayaan Masyarakat

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, mendukung adanya rencana pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas)…