INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Presidennya Donald Trump menolak pemberlakuan pungutan pajak terhadap produk digital milik perusahan AS yang produk digitalnya ada di Indonesia.

Advertisement

Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa kemarin (21/7).

"Sebetulnya diharapkan Juli ini sudah ada kesepakatan, tapi AS tidak menerima. Dengan penolakan tersebut, perlu langkah-langkah lebih konkret agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan” ungkap Sri Mulyani.

Advertisement

Perlu diketahui, berdasarkan PMK nomor 48/2020 yang mulai berlaku 1 Juli 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital perusahaan seperti Netflix hingga Spotify.

Adapun dasar pungutan tersebut lantaran sejatinya perusahaan AS telah mengambil keuntungan di Indonesia melalui produk digitalnya meskipun perseroan berkantor pusat di luar negeri.

Advertisement

Sementara itu, terkait potensi pajak perusahaan AS ini mencapai Rp7,9 triliun yang terdiri dari pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik Spotify hingga JOOQ yang mencapai Rp2,2 triliun.

Selanjutnya layanan streaming film seperti Netfllix hingga Apple TV yang mencapai Rp2,5 triliun.

Advertisement

Kemudian potensi dari game online seperti Warcraft hingga Fortnite yang mencapai Rp3,2 triliun.