INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa sampai pertengahan tahun 2020 ini sudah ada sejumlah perusahaan yang melakukan delisting.
“Pada 2020 Bursa melakukan delisting (Forced Delisting) atas 3 Perusahaan Tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG dan Voluntary Delisting yaitu SCBD,” jelasnya seperti dilansir redaksi Industry.co.id dari laman resmi IDX pada Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan Peraturan Bursa, dijelaskan Nyoman, delisting dibedakan menjadi dua yakni Voluntary delisting, dimana delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat.
Kemudian Forced Delisting, dimana Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.
“Terkait dengan Voluntary Delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham, semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Forced Delisting, yaitu delisting karena kondisi going concern Perseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik dengan beberapa hal.
“Pertama, Bursa menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa,” jelas Nyoman.
Ditambahkannya, dalam pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan informasi nama Pengurus Perseroan termasuk nomor kontak Perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat menghubungi Perseroan.
“Kedua, Bursa melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada Publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh Bursa,” tandasnya.
Untuk yang ketiga, dalam rangka proteksi kepada Investor, Bursa juga telah mencantumkan Notasi Khusus pada kode saham Perusahaan Tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable, diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.
Sedangkan yang keempat, Bursa tidak mengizinkan Direksi, Komisaris termasuk Pemegang Saham Pengendali yang mengakibatkan sebuah Perusahaan Tercatat didelist oleh Bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai Direksi/Komisaris dan/atau sebagai pengendali di Calon Perusahaan Tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di Bursa.
Selain ketiga perusahaan yang ditendang BEI, menurut catatan redaksi setidaknya terdapat 16 perusahaan yang berpotensi delisting, yakni:
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Mitra Investindo Tbk (MITI)
PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
PT Kertas Basuki Rachmat indonesia Tbk (KBRI)
PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Akbar Indo Makmur Sstimec Tbk (AIMS)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT First Indo American Leasinbg Tbk (FINN)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
PT Nipress Tbk (NIPS)
PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)