INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pelaksanaan pengampuan pajak atau Tax Amnesty yang berakhir pada akhir Maret 2017 telah berlangsung cukup baik. Tercatat penerimaan mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai, dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib Pajak yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. “Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Jumat (31/3) malam.
Diketahui, penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun, itu, terdiri dari Rp90,36 triliun dari WP Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp7,56 trliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 triliun WP badan UKM.
Sedangkan deklarasi harga mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.
Namun diakui Menkeu, jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Wajib Pajak yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri (Indonesia) adalah Rp146 triliun, sementara realisasinya Rp121,3 triliun. Jadi, masih ada Rp24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.
Sebagian Wajib Pajak beralasan karena regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri. Sebagian lagi, karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah jadi tunai, atau menunggu pencairan/jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito.
Jajaran Ditjen Pajak sendiri, sudah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan, bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana tersebut adalah legal karena sudah dilaporkan, sehingga semestinya bisa dibawa ke Indonesia.
Menkeu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia itu, karena sesuai UU, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama tiga tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.
Demikian juga halnya dengan harta yang sudah direpatriasi ke Indonesia, Menkeu mengingatkan, bahwa harta tersebut harus diinvestasikan dan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu tiga tahun.
Menanggapi ragam terobosan pemerintah soal tax amnesty, sebagaimana yang dipaparkan Menkeu Sri Mulyani, tersebut, Pengamat Pajak, Nuryadin Rahman, Sabtu (15/4) mengatakan, upaya pemerintah dalam menggenjot Penerimaan melalui sektor perpajakan sudah terlihat lebih bagus. “Namun dengan melihat target Penerimaan Pajak untuk tahun 2017 yang mencapai Rp1 1.498,971 triliun, pemerintah melalui menteri keuangan harus bekerja lebih keras, sehingga target menggenjot penerimaan di sektor perpajakan tersebut dapat tercapai. “
Apalagi kata Nuryadin Rahman, Menkeu Sri Mulyani telah melakukan beberapa perbaikan di Internal, seperti perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan, penyempurnaan sistem informasi teknologi, peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dan pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis.”Tak Amnesty Sudah Bagus Tapi Perlu Perbaikan.”ujarnya.
Menurut Nuryadin Rahman, program tax amnesty merupakan kesempatan baik yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia, guna melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Sementara jika masyarakat tidak mempergunakan Program Tax Amnesty, tentu saja sebuah kerugian besar. Karena program ini tidak akan terulang lagi. “Program Tax Amnesty yang terakhir yang dilakukan di Indonesia yang sebelumnya telah dilakukan di tahun 1964 dan 1984 dengan landasan hukum Perpu tapi Program Tax Amnesy tahun 2016 sangat Istimewa karena landasan hukumnya adalah Undang-Undang,”ujar Nuryadin, yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini.
Nuryadin Rahman melihat, program Tax Amnesty di Indonesia dapat dikatakan berhasil bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah menjalankan Program Tax Amnesty. Hal tersebut dapat dilihat dari capaian Tax Amnesty Deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.633 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1.034 triliun serta repatriasi sebesar Rp147 triliun dan Uang tebusan Rp 128,2 triliun.
“Dan ini di tunjang oleh Teman-teman DJP yang bekerja tidak mengenal lelah bahkan hari sabtu dan minggu juga masuk untuk menerima laporan tax amnesty,”ujarnya.
Nuryadin Rahman yang juga Pengajar Perpajakan di Universitas Indonesia itu, mengatakan, program Tax Amnesty memiliki banyak tantangan seperti perdebatan dalam pengesahan undang-undangnya sampai dengan adanya pihak menuntut program ini dibatalkan dengan jalur menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ini yang menyebabkan masyarakat wait and see untuk mengikuti program ini di awal.
Demikian juga dengan Dirjen pajak sangat sedikit waktunya untuk mensosialisasi aturan pelaksana Undang-undang ke Level paling bawah seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga pelaksanaan program ini di lapangan membuat wajib pajak harus bolak balik ke kantor pajak untuk merapikan laporannya karena ada perbedaan persepsi ditiap-tiap KPP.
Nuryadin Rahman melihat peluang program ini dapat menambah luas database pajak sehingga DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan atau menggali potensi hanya kepada wajib pajak yang sudah patuh atau ada istilah berburu di kebun binatang.
Dengan adanya Program Tax Amnesty ini Masayarakat yang selama ini merahasiakan Assetnya jadi dengan kesadaran sendiri melaporkan seluruh Assetnya, baik didalam Negeri maupun diluar negeri sehingga DJP mendapatkan data baru untuk penggalian potensi kedepannya.
Yang membanggakan, kata Nuryadin Rahman , ialah, dengan adanya Program Tax Amnesty, masyarakat jadi dekat dengan kata pajak bahkan sampai warung kopi pun membicarakan tax amnesty.
“ini merupakan keberhasilan yang luar biasa DJP dalam mengenalkan pajak ke masyarakat luas yang mana sebelumnya masyarakat sangat antipati jika membicarakan pajak karena pasti berhubungan dengan sangsi dan denda. Dengan adanya Program Tax Amnesty ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajibannya jadi meningkat dan dengan sukarela tanpa paksaan. Masyarakat melaporkan harta yang selama ini disembunyikan atau lupa untuk dilaporkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya dengan membayar uang tebusan yang sangat kecil,”paparnya.
Keputusan Dirjen Pajak untuk memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, menurut Nuryadin Rahman , merupakan keputusan yang sangat bijak karena batas pelaporan SPT PPh OP tahun 2016 adalah 3 bulan dari berakhirnya periode pajak yaitu tepatnya tanggal 31 Maret 2017 dan ini bertepatan dengan berakhirnya program Tax Amnesty sehingga masyarakat atau wajib pajak dapat fokus dalam melaporkan Surat penyataan harta (SPH) nya.
Jadi yang diharapkan Nuryadin Rahman , setelah Program Tax Amnesty ini berakhir DJP (Dirjen Pajak) jangan berhenti sampai disini dalam memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak khususnya dan masyarakat umumnya karena dengan pelaksanaan Tax Amnesty masyarakat merasa dekat dengan Pajak sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran dan pelaporan pajak jadi meningkat.
Pendekatan tehnologi yang selama ini sdh dilaksanakan oleh DJP, kata Nuryadin Rahman, sudah cukup bagus seperti adanya E Billing,E Faktur dan E filling yang dapat membuat wajib pajak tidak perlu mengantri ke kantor pajak untuk melaporkan kewajibannya. Cukup di rumah atau dikantor sudah dapat melaporkan kewajiban pajaknya. “Tapi kapasitas servernya memang harus diperbesar lagi agar sistemnya tidak stagnan.,”ujarnya.