INDUSTRY.co.id - Jakarta, Nasib nasabah asuransi Jiwasraya tidak bisa diabaikan dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan agar Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar memberikan perhatian secara khusus dalam pengembalian hak-hak nasabah Jiwasraya.
Menurutnya pengembalian hak nasabah Jiwasraya menjadi sangat penting karena menyangkut dengan perbaikan sistem keuangan negara.
"Ini penting untuk memikirkan pengembalian hak nasabah karena ini menyangkut juga kepercayaan terhadap sistem keuangan di negeri ini," papar Taufik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Taufik menambahkan, Kejaksaan perlu mencari cara agar pengembalian hak nasabah bisa dilakukan.
"Saya berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan komunikasi dengan pihak terkait di pemerintah dalam hal mengurus hak-hak nasabah ini. Kejaksaan menjadi pihak yang paling penting karena, Kejaksaan yang paling mengetahui peta seluruh permasalahan kasus Jiwasraya. Pihak Kementerian BUMN dan lain pasti punya keterbatasan-keterbatasan," ungkap Taufik.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan juga mengharapkan para nasabah Jiwasraya diselamatkan haknya, terlebih lagi yang di bawah Rp 10 miliar.
Dia juga mempertanyakan target penuntasan proses hukum tersebut, hendaknya Jampidsus punya target yang terukur, sehingga ada kepastian hukum.
"Nasabah-nasabah yang Rp 10 miliar ke bawah diprioritaskan didahulukan penyelesaiannya. Pastilah itu termasuk kategorinya UKM, jadi itu harus menjadi perhatian pihak Jampidsus. Jangan sampai kita melakukan penegakan hukum yang tidak berkeadilan," tandas Trimedya.