INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengutuk keras pelaku perkosaan terhadap anak usia 16 tahun yang terjadi pada bulan Mei lalu di Tangerang, Banten dan menyebabkan korban depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

Advertisement

"Saya sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu, mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji!” ucap Sari melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi Senin (15/6).

Untuk itu, Sari mendorong pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku.

Advertisement

Menurutnya, jika mengacu pada Pasal 285 KUHP, hukuman pelaku maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara berdasarkan Pasal 80 dan 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Advertisement

Ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Semua itu untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa.

Menurut informasi, sebelum diperkosa, korban diberikan pil excimer. Lalu setelah diperkosa, korban sempat sakit dan depresi, hingga kemudian dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai akhirnya meninggal dunia.

Advertisement

"Ini perlu didalami oleh Kepolisian, bagaimana hubungan kasus pemerkosaan dengan meninggalnya korban. Bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang sesuai dengan fakta hukum,” pungkas Sari.