INDUSTRY.co.id - Jakarta - Nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin kegencet di saat pandemi corona ini. Selain dihadapkan pada bengkaknya tagihan listrik dan naiknya iuran BPJS Kesehatan, mereka harus merelakan gajinya dipotong untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). 

Advertisement

Pemerintah telah menerbitkan PP tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu. Aturan tersebut, mengatur pemotongan gaji PNS, pegawai BUMN dan swasta sebesar 3 persen untuk iuran Tapera. 

Komisioner Badan Penyelenggara Tapera, Adi Setianto mengatakan, Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

Advertisement

"BP Tapera, kami diamanatkan undang-undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama," jelasnya, kemarin.

Menurutnya, pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial. Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024. 

Advertisement

Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera Ari Eko melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya. 

Yakni, yang meliputi ASN, Anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR). Artinya tidak semua peserta mendapat manfaat berupa kredit rumah dari program Tapera. Hanya yang memenuhi aturan saja. 

Advertisement

"Prinsip kriteria tersebut, mewujudkan rumah pertama, fokus kita adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," ujarnya. 

Kriteria kedua, lanjut Eko, dari peserta yang belum memiliki rumah pertama tadi bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat, yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Namun hingga saat ini aturan terkait kriteria ini memang belum diterbitkan secara resmi. "Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batasbatas golongan MBR," bebernya. 

Meskipun tujuannya agar pegawai bisa punya kesempatan memiliki rumah, kebijakan ini tetap menuai protes. Alasannya, di kondisi yang sedang susah dengan segala kenaikan iuran, potongan gaji untuk Tapera dianggap sangat memberatkan. (RMCO)