Sri Mulyani Bikin Presiden Trump 'Enggak' Bisa Tidur, Ini Penyebabnya!

Oleh : Ridwan | Minggu, 07 Juni 2020 - 07:30 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menarik pajak dari semua perusahaan over the top yang menjual jasanya di Indonesia. 

Artinya, Netflix, Spotify, Facebook hingga Zoom harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari hasil jualannya.

Penarikan ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara dari sektor digital yang pada masa pembatasan sosial ini justru tumbuh naik. 

Ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang melihat sektor digital seperti Zoom justru penggunaannya tumbuh tajam.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.

Ia pun menekankan, bahwa biasanya PPN ini akan dibebankan kepada konsumsi yang menggunakan jasa tersebut. Badan usaha akan sebagai perantara masyarakat dan pemerintah dalam mengumpulkan PPN.

Menurutnya, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Semuanya dipungut pajaknya melalui daerah pabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) .

Bahkan, UU PPN ini dikatakan sudah ada sejak 1983. Artinya, semua barang dan jasa yang dijual di Indonesia harus dibayar PPN nya oleh konsumen yang menikmatinya yang ditagih oleh badan usaha tersebut.

"Jadi barang dan jasa yang berasal dari dalam atau luar Indonesia, sejak UU PPN ada tahun 1984 mulai berlaku 1 Januari, sebetulnya sudah dikenakan PPN," ujarnya saat berbincang dengan Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti, kemarin.

Namun, pada saat UU tersebut ditetapkan, tidak ada yang menduga akan ada barang yang dijual tanpa bentuk atau digital mengikuti perkembangan zaman. Sehingga saat ini dibuat aturan untuk penarikannya pajak barang yang dijual secara digital melalui Perppu nomor 1 tahun 2020.

"Nah, kalau barangnya yang nggak kelihatan, seperti saya nonton tv, atau nonton film, lalu saya play online film tertentu, saya bisa nonton di rumah, nah barangnya kan tidak lewat gate kepabeanan," kata dia.

Adapun melalui Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut, pemerintah memiliki izin untuk menarik pajak dari barang digital yang berasal dari luar negeri dan di jual di Indonesia. Lalu aturan tersebut juga telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mengatur tata cara pemungutan pajak digital.

Langkah Sri Mulyani ini justru membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump marah . Pasalnya Amerika Serikat (AS) kini tengah menyelidiki aturan pajak digital yang diadopsi dan tengah dipertimbangkan sejumlah negara termasuk Indonesia.

Ini ditegaskan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Selasa (2/6/2020). Bahkan, AS bisa saja memberikan hukuman pada negara-negara itu.

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu," kata perwakilan USTR Robert Lighthizer, dikutip dari Reuters.

Dalam pernyataan lebih lengkap USTR mengatakan penyelidikan sedang dilakukan pada pajak digital yang dipertimbangkan Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Indonesia juga termasuk di dalamnya.

Namun, USTR mengaku telah mengirimkan agen untuk berbicara dengan masing-masing pemerintah termasuk Indonesia. Dari situ AS akan memutuskan apakah perlakuan negara tersebut menyakiti AS atau masuk akal. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 14:51 WIB

Progress Capai 77%, Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi Rampung Awal 2025

Melanjutkan tinjauan dari Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi dengan PJ Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan Anggota…

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…