Ingin Bepergian? Perhatikan Beberapa Ketentuan Maskapai Citilink

Oleh : Herry Barus | Senin, 01 Juni 2020 - 07:00 WIB

Pesawat Citilink / https://www.citilink.co.id
Pesawat Citilink / https://www.citilink.co.id

INDUSTRY.co.id - Cengkareng- Maskapai Citilink mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan untuk senantiasa memperhatikan syarat dan ketentuan terkait dokumen perjalanan yang berlaku.

"Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi," kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng (31/5).

Dokumen yang dibutuhkan diantaranya adalah surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.

Adapun khususnya pada penerbangan Citilink tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, Citilink tetap mengikuti ketentuan Pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020, dimana calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.

Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang diimbau untuk dapat mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan, sebagai contoh bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id, dan bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Citilink senantiasa memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun Kementerian Perhubungan untuk memastikan penerbangan berjalan dengan optimal dan tentunya tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.

Informasi lebih lengkap mengenai protokol kesehatan Citilink selama masa pandemi COVID-19 dapat diakses pada laman https://www.citilink.co.id/citilink-terkait-covid-19.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…