Keluarkan Surat Edaran, Gugus Tugas Tegaskan Status Bencana Nasional Masih Berlaku

Oleh : Candra Mata | Kamis, 28 Mei 2020 - 09:30 WIB

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau GTPPC19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi COVID-19. Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

GTPPC19 mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut (1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dilansir dari laman BNPB Kamis (28/5).

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. 

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. 

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Berikut ini tautan untuk Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Prudential Life Assurance (Foto Dok Industry.co.id)

Jumat, 26 April 2024 - 05:01 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Catatkan Premi Rp22 Triliun

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mencatatkan pertumbuhan double digit hingga 15% berdasarkan nilai premi baru…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…