INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Gubernur DKI Anies Baswedan , melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.
“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5).
Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan angka kasus COVID-19 tertinggi dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 yang mana ada 2.044 masih dalam perawatan, 1.648 dinyatakan sembuh, 506 meninggal dunia dan sebanyak 2.430 melakukan isolasi mandiri.
Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada sebanyak 27.281 di mana 297 orang masih dalam proses pemantauan dan 26.984 telah selesai dipantau. Selanjutnya untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada sebanyak 9.987 dengan rincian 722 orang masih dirawat dan 8.265 dinyatakan sehat dan telah diperbolehkan pulang.
Jenis SKIM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/ Beroperasi Selama Masa PSBB
1.Kesehatan
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
3.Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
5. Keuangan
6.Logistik
7. Perhotelan
8.Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari