INDUSTRY co.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan road show ke sejumlah kota untuk sosialisasi dan sinkronisasi terkait Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang diawali dari Pontianak.
Kegiatan yang dikemas dalam gathering di kota Pontianak ini, dilakukan antara lain karena data Naskah IUMK yang diterbitkan Camat yang telah diberikan kewenangan oleh Bupati/Walikota di 286 Kabupaten/Kota tidak sebanding dengan kartu IUMK yang diterbitkan BRI.
Data Kemenkop dan UKM per 5 April 2017 menunjukkan, naskah IUMK yang sudah diterbitkan para Camat sejauh ini sudah mencapai 219.173 sedangkan kartu IUMK yang diterbitkan BRI baru 19.013 kartu.
Gathering itu dihadiri pihak terkait yaitu BRI, dinas yg membidangi Koperasi dan UMKM, Camat, Assosiasi UMKM dan Pelaku Usaha itu sendiri.
"Tujuannya sosialisasi IUMK, terutama terkait dengan kartu IUMK Bank BRI kepada para Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK-red)," jelas Ir Karimuddin MM, Asisten Deputi Perlindungan Usaha yang mewakili Deputi Bidang Restrukrurisasi Usaha Kemenkop dan UKM.
Setelah Pontianak, gathering IUMK akan dilanjutkan Aceh, Jawa Tengah, Batam dan kabupaten/kota lainnya.
Karimuddin menjelaskan, IUMK lahir dari Peraturan Presiden No.98 tahun 2014, yang dilanjutkan MoU tiga Menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, serta Kemenkop dan UKM.
BRI menjadi satu-satunya bank yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dan Asipindo untuk pembinaan pemberian IUMK.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka BRI mengeluarkan kartu IUMK. "Kartu ini, digratiskan kepada pelaku UMK. Melalui Naskah IUMK dan Kartu IUMK dari BRI ini bisa memonitor, by name, by Address dan perkembangan usaha pelaku UMK. Mereka pun mendapat akses pembiayaan dari perbankan lebih mudah. Pelaku usaha mikro dapat kartu berwarna kuning, untuk usaha kecil warna biru,” katanya.