INDUSTRY.co.id - Kampanye menggunakan produk lokal melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) gencar dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada seluruh pihak, baik swasta, masyarakat, maupun instansi pemerintah sendiri. Langkah ini merupakan misi pemerintah dalam pembangunan industri lokal sebagai pilar dan penggerak perekenomian nasional.

“Upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, kemarin.

Airlangga menjelaskan, program P3DN dilakukan dalam rangka mencapai beberapa sasaran, diantaranya: pemberian insentif sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kampanye cinta dan bangga menggunakan produk dalam negeri, serta pemberian insentif kepada pihak swasta yang konsisten memakai produk dalam negeri.

“Selain itu, mendorong produk atau barang yang ada dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri masuk ke dalam e-catalog pengadaan pemerintah, dan pemberian penghargaan Cinta Karya Bangsa,” tambahnya