INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kabar gembira terkait wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia diprediksi akan mereda pada akhir Juli 2020. 

Advertisement

Kabar itu diungkapkan Guru Besar Statistika Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dedi Rosadi.
Bersama dengan pakar lainnya yaitu Heribertus Joko, alumnus FMIPA UGM, dan Fidelis I Diponegoro, alumnus PPRA Lemhanas, Dedi membuat permodelan probabilistik dengan dasar data nyata atau probabilistik data-driven model (PDDM), dengan asumsi waktu puncak tunggal.

"Rilis terbaru tersebut mengacu dengan data publikasi pemerintah hingga 23 April 2020. Dari data itu diperkirakan waktu puncak pandemi terjadi pada Mei 2020 dan pandemi akan mereda di akhir Juli 2020," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Advertisement

Sebelumnya, berdasarkan data pemerintah sampai 26 Maret 2020, pada akhir Maret 2020 lalu, Dedi dan tim telah merilis prediksi sementara akhir pandemi terjadi pada akhir Mei 2020 dengan total penderita positif COVID-19 mencapai 6.174 kasus. Prediksi menggunakan model PPDM tersebut bersifat sementara dan diperbaharui berkala sesuai data yang ada untuk prediksi jangka panjang.

Dedi memaparkan setidaknya ada tiga hal penting yang harus diwaspadai dalam beberapa waktu ke depan. Hal yang berpotensi untuk mengubah timeline menjadi lebih cepat atau lebih lambat dari yang diprediksikan dan dengan jumlah kasus yang berkurang atau melebihi prediksi ini.

Advertisement

Pertama, kondisi dan usaha untuk merubah kecepatan penularan bahkan memutus total rantai penularan penyakit. Dilakukan melalui pengendalian yang efektif terhadap episentrum-episentrum penyebaran virus yang telah ada khususnya kelompok provinsi-provinsi zona merah.

"Jika semua klaster dan episentrum yang telah diketahui bisa dikendalikan dengan efektif dan saat yang sama pencegahan maksimal terhadap kemungkinan tumbuhnya klaster baru di setiap daerah dilakukan dengan baik maka wabah bisa selesai jauh lebih cepat dengan jumlah kasus lebih kecil," ucapnya.

Advertisement

Kedua, fenomena mudik pada bulan Mei secara masif atau bentuk migrasi lain dari daerah pusat penyebaran khususnya daerah zona merah yang sangat berpotensi untuk ditunggangi virus.

"Pemerintah sejak tanggal 24 April 2020 telah mengeluarkan larangan untuk kegiatan mudik. Larangan ini sejalan dengan upaya pengendalian risiko wabah yang bila ditaati akan menghambat tumbuhnya klaster-klaster penyebaran baru di seluruh Indonesia," paparnya.

Ketiga, berhubungan dengan kondisi di masa yang akan datang terkait konsistensi pengaturan pemerintah. Lebih dari itu hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana tingkat kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap imbauan pemerintah.

"Semaksimal mungkin masyarakat dapat melaksanakan anjuran berdiam diri di rumah. Jika beraktivitas keluar rumah, hendaknya selalu memaksimalkan usaha-usaha untuk melindungi diri melalui social dan physical distancing, memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan gaya hidup sehat lainnya," tutupnya. (sumber Detikcom)