INDUSTRY.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mendukung desakan pemerintah kepada pemerintah Australia untuk ikut serta dalam penyelesaian kasus ledakan kilang Montara.
"Itu adil, karena pencemaran terjadi di dua wilayah, di perbatasan kita dengan Australia," katanya di sela Simposium dan Kongres Nasional XIV (Simgresnas) Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Satya, pihaknya akan menunggu upaya yang dilakukan pemerintah dalam kasus pencemaran Laut Timor akibat insiden di lapangan minyak milik PTTEP Australasia itu.
Pasalnya, kasus pencemaran lingkungan itu telah lama terjadi, yakni pada 21 Agustus 2009, di mana kala itu Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi telah melakukan negosiasi dengan perusahaan migas tersebut.
"Itu kasus lama. Kalau sekarang belum (selesai) ya kami tetap menginginkan supaya ada tindakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan PTT," ujarnya.
Satya menambahkan, pihaknya tidak muluk menginginkan adanya sanksi berat atas pencemaran laut tersebut.
"Kami serahkan kepada pemerintah. Kami juga tidak mengerti tingkat pencemarannya berapa besar, atau apakah mereka (perusahaan itu) sudah bayar kerugian atau belum. Terlebih itu kasus lama, jadi mungkin mereka sudah melakukan banyak hal," imbuhnya.� Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Australia untuk ikut terlibat dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan di Blok Atlas Laut Timor akibat ledakan dan terbakarnya unit pengeboran ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah Australia harus turut andil dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan akibat insiden di lapangan minyak milik PTTEP Australasia.
Desakan itu disampaikan pihaknya dengan mengundang Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson.
"Jadi kami menyampaikan bahwa kami, pemerintah Indonesia, meminta juga pemerintah Australia untuk terlibat menyelesaikan karena ini sudah sejak 2009," katanya.
Luhut juga mengaku, selama tujuh tahun kejadian itu, harus ada kompensasi yang diberikan pemerintah Negeri Kangguru kepada rakyat Indonesia yang terdampak langsung oleh peristiwa tumpahan minyak tersebut.
Meski tidak menyebutkan perkiraan nilai kerugian atas kejadian tersebut, Luhut meyakini jumlahnya tidaklah sedikit.
"Itu sudah sekian tahun diurusnya tidak juga jelas. Makanya sekarang kami ofensif ngurusnya," tegasnya.
Memperingati tujuh tahun tragedi Montara Agustus lalu, sebanyak kurang lebih 13.000 nelayan serta petani rumput laut yang berada di seluruh pesisir wilayah Nusa Tenggara Timur melakukan gugatan "class action" di Pengadilan Federal Sydney, Australia, dengan menuntut PTTEP Australasia atas tragedi tumpahan minyak tersebut.
Gugatan yang dilakukan oleh ribuan nelayan provinsi kepulauan itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan pengebor minyak itu merusak ekosistem laut yang kemudian bahkan selama bertahun-tahun memangkas mata pencaharian masyarakat NTT yang nota bene adalah nelayan.(iaf)