INDUSTRY.co.id, Jakarta-Wabah Covid-19 tidak hanya mengganggu kesehatan manusia, tetapi juga kesehatan ekonomi. Dampak ekonominya sudah terasa, tercermin dari munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Jumlah pekerja yang terkena PHK terus bertambah.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan program perlindungan sosial untuk membantu pekerja yang di-PHK akibat wabah Covid-19 ini. Di samping itu, sebetulnya ada program jaminan sosial nasional (jamsosnas) yang masih bisa dimanfaatkan pekerja setelah terkena PHK, baik yang diselenggarakan BPJS Kesehatan maupun BP Jamsostek.
Program jaminan sosial yang dimaksud mengacu pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dari 5 program yang ada, paling tidak ada 3 program yang bisa dimanfaatkan walaupun sudah terkena PHK, yaitu Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tentu saja program ini bisa dimanfaatkan jika korban PHK terdaftar sebagai peserta (pekerja penerima upah). Hal ini perlu dipahami karena seringkali pekerja sendiri lupa atau belum tahu akan haknya setelah terjadi PHK.
Ferdinandus S. Nggao, Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM-FEBUI, mengatakan, ada dua program jamsosnas terkait layanan kesehatan yang masih dapat digunakan setelah di-PHK, yaitu JKN dan JKK. Pertama, korban PHK masih berhak mendapat layanan JKN selama 6 bulan setelah PHK tanpa membayar iuran. Layanan ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi mencakup anggota keluarga yang telah didaftarkan.
Menurut Ferdinandus, kentuan ini diatur dalam UU No. 40/2004 tentang SJSN. Pasal 21 Ayat (1) UU SJSN menyatakan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 bulan sejak seorang peserta mengalami PHK. Hal yang sama juga diatur dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara ketentuan teknis terkait syarat dan tata caranya diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 6/2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, terutama Pasal 43 sampai Pasal 50. Dalam ketentuan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan pihak perusahaan dan pekerja yang di-PHK agar manfaat JKN bisa digunakan.
Perusahaan harus membuat laporan ke kantor cabang BPJS Kesehatan tempat perusahaan (pemberi kerja) terdaftar. Laporan dilengkapi dokumen pembuktian PHK, data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK. Laporan ini dinilai sah bila BPJS Kesehatan memberikan persetujuan tertulis terhadap pelaporan PHK.
PHK yang dimaksud di sini adalah yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku. Bila masih terdapat sengketa, melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemberi kerja dan pekerja masih wajib membayar iuran. Kewajiban ini berhenti sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Peserta PHK sendiri juga wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK ke BPJS Kesehatan. Beberapa dokumen yang disiapkan antara lain KTP, KK, dan kartu BPJS serta surat pernyataan bermaterai bahwa peserta belum bekerja.
Selanjutnya, peserta harus tetap melapor setiap bulan. Bila pesera tidak melapor, kepesertaannya otomatis berhenti dan akan diaktifkan kembali jika peserta melapor lagi. Hak peserta berakhir sampai batas 6 bulan setelah PHK atau peserta kembali bekerja.
Kedua, selain JKN, layanan kesehatan juga bisa diperoleh melalui program JKK yang dikelola BP Jamsostek. Namun, layanan ini hanya berlaku bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan dengan kategori penyakit akibat kerja. Layanan ini tidak berlaku bagi penyakit di luar itu.
Hal ini diatur dalam PP No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM sebagaimana telah diubah dalam PP No. 82/2019. PP ini menyatakan, pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. Dan, manfaat JKK diberikan sampai 3 tahun setelah PHK.
Hal ini juga diatur dalam Perpres No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres ini mengatur secara rinci berbagai jenis penyakit yang masuk kategori penyakit akibat kerja. Pemanfaatan layanan ini memang tidak mudah karena harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan ada proses lanjutan yang harus dilalui. Tetapi paling tidak peserta menyadari hak-haknya.
Soal Jaminan Hari Tua (JHT), menurut Ferdinandus, di samping layanan kesehatan, para pekerja yang di-PHK bisa mencairkan sekaligus (100%) dana JHT yang dikelola BP Jamsostek. Sebetulnya, hal ini tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 402004 tentang SJSN dan PP No. 60/2015 tentang Perubahan atas PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.
UU dan PP tersebut mencantumkan 3 syarat pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus, yaitu peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur pencairan JHT jika terjadi PHK.
Pencairan JHT bagi peserta PHK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pasal 3 Permenaker tersebut memperluas batasan ‘memasuki usia pensiun’.
Dinyatakan bahwa memasuki usia pensiun tidak hanya terkait usia saja, tetapi juga mencakup peserta yang berhenti bekerja. Dengan demikian, ketika seseorang berhenti bekerja, baik karena PHK maupun mengundurkan diri, dana JHT bisa dicairkan 100%. Manfaat JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Walaupun demikian, lebih bijak kalau dana JHT ini merupakan alternatif terakhir untuk digunakan. Kalau tidak benar-benar dibutuhkan, sebaiknya dana JHT tetap disimpan sebagai tabungan. Paling tidak, ada 3 pertimbangan yang menjadi argumentasinya.
Pertama, pemerintah telah menyiapkan program perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial yang bisa dimanfaatkan. Khusus untuk korban PHK, pemerintah telah menyiapkan program Kartu Prakerja dengan target 5,6 juta orang. Pemerintah juga telah menaikkan anggarannya dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta untuk pengembangan kapasitas dan insentif bantuan hidup.
Namun, manfaat program ini tidak otomatis dinikmati korban PHK karena harus mengikuti beberapa tahap antara lain tes motivasi dan kemampuan dasar serta pelatihan. Kemudian, insentif akan diberikan setelah mengikuti pelatihan. Bagi kelompok pekerja tertentu barangkali mekanisme ini tidak mudah diikuti.
Kedua, diasumsikan pekerja yang di-PHK mendapatkan haknya dalam bentuk pesangon yang bisa digunakan sebagai penopang hidup. Untuk ini diharapkan perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kepesertaan JHT masih bisa diteruskan sebagai persiapan hari tua. Program ini bisa diteruskan ketika kembali bekerja. Peserta bisa juga mengalihkannya menjadi peserta mandiri, kalau mampu membayar iurannya.