INDUSTRY.co.id, Jakarta- Melalui video conference, Selasa (14/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan bahwa, selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran juga tidak akan diberikan kepada anggota DPR, MPR, serta DPD.

Advertisement

Keputusan tersebut disampaikan Ani usai melakukan Sidang Kabinet bersama Jokowi di tengah pandemi virus corona.

Ia menjelaskan, THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

Advertisement

Ani juga mengatakan pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu.

“Pembayaran THR akan dilaksanakan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden yang mengatur soal pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR,”ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri, DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

Advertisement